MK Putuskan Gugatan Parpol di Sembilan Provinsi
jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan partai politik (Parpol) di sembilan provinsi.
Sidang yang dijadwalkan siang ini dimulai pukul 14.00 WIB beragendakan pembacaan putusan dan akan dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.
"Ada sembilan provinsi yang akan diucapkan putusannya siang ini," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk yang dihubungi, Rabu (25/6).
Kesembilan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Dia menambahkan, sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan Kamis (26/6) untuk sembilan provinsi lainnya. Yakni Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
"Untuk Provinsi Gorontalo, Maluku, Papua, Bengkulu, Aceh, Jambi, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara rencananya disidang Jumat (27/6)," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan partai politik (Parpol) di sembilan provinsi. Sidang yang dijadwalkan siang ini dimulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN