MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD dari Gorontalo

MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD dari Gorontalo
MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD dari Gorontalo

jpnn.com - JAKARTA--Gugatan calon anggota DPD RI Dapil Gorontalo Umar Karim dengan nomor perkara 04-25/PHPU-DPD/XII/2014, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/6).

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, menilai seluruh dalil-dalil pemohon tidak terbukti.

Demikian juga saksi-saksi yang dihadirkan Umar Karim, tidak bisa meyakinkan majelis hakim sehingga seluruh permohonan ditolak MK.

"Seluruh dalil-dalil pemohon tidak berdasarkan fakta hukum tapi asumsi. Terhadap permohonan a quo mahkamah menolak semua permohonan pemohonan," kata Hamdan saat persidangan di ruang sidang pleno MK.

Dalam permohonannya, Umar Karim meyakini adanya pengurangan suara saat rekapitulasi, baik di tingkat kabupaten hingga provinsi. Dia bahkan agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang karena terjadi pelanggaran terstruktur, sistimatis, dan masif.

"Dalil pemohon bawah salah satu calon anggota DPD terpilih bernama Rahmiati Jahja telah memanfaatka kedudukan suaminya selaku Bupati Gorontalo untuk mengerahkan aparat Pemkab Gorontalo demi pemenangannya dalam pemilu. Namun berdasarkan fakta persidangan, dalil pemohon tidak terbukti. Bahkan saksi yang dihadirkan tidak mampu meyakinkan mahkamah," beber Hamdan.

Pada hari yang sama, MK juga menggelar sidang putusan gugatan partai politik (Parpol) di sembilan provinsi. Kesembilan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Mengenai agenda Kamis (26/6), Panitera MK Kasianur Sidauruk mengungkapkan, tetap agenda putusan sembilan provinsi lainnya. Yakni Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

JAKARTA--Gugatan calon anggota DPD RI Dapil Gorontalo Umar Karim dengan nomor perkara 04-25/PHPU-DPD/XII/2014, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News