Jual Rumah Subsidi, Masyarakat Bisa Dibui

Jual Rumah Subsidi, Masyarakat Bisa Dibui
Jual Rumah Subsidi, Masyarakat Bisa Dibui

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat yang memiliki rumah subsidi jangan coba-coba menjualnya tanpa sepengetahuan pemerintah. Jika tetap nekat, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana.

"Jangan berpikir rumah subsidi itu bisa dijual dengan harga tinggi. Ada aturan mengikat yang tidak membolehkan rumah subsidi dijual tanpa sepengetahuan pemerintah," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan persnya, Kamis (26/6).

Meski begitu, masyarakat bisa menjual rumahnya apabila benar-benar terpaksa. Hanya saja  mereka harus menjualnya kembali melalui pemerintah.  Hal ini untuk mengendalikan harga jual rumah subsidi dan menjaga agar peruntukkan rumah subsidi tepat sasaran.

"Rumah bersubsidi dari pemerintah, baik itu rumah tapak maupun rumah susun hanya dapat disewakan dan atau dialihkan kepemilikannya dengan beberapa alasan," ujar Sri Hartoyo.

Alasana pertama, adanya pewarisan. Kedua, rumah subsidi untuk rumah tapak tersebut telah dihuni lebih dari lima tahun. Ketiga, untuk satuan Rusun setidaknya telah dihuni lebih dari 20 tahun. Keempat, pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi. Kelima, untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Kemenpera dan bank penyalur dana KPR FLPP akan melakukan verifikasi ke lapangan guna melihat kelayakan kredit yang disalurkan serta ketepatan sasaran rumah bersubsidi tersebut.

"Jadi apabila ada masyarakat yang menyalahgunakan bantuan pembiayaan KPR FLPP dari pemerintah maka mereka akan dikenakan sanksi dari pemerintah," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pengalihan rumah maka mereka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan jual beli rumah ke pengadilan. Selain itu, rumah tersebut diambil alih oleh pemerintah, harga penggantian sesuai harga perolehan awal, mengembalikan kemudahan atau bantuan pemerintah serta sanksi pidana sesuai Pasal 152 UU Nomor 1 Tahun 2011 dan Pasal 115 UU Nomor 20 tahun 2011.(esy/jpnn)
 


JAKARTA - Masyarakat yang memiliki rumah subsidi jangan coba-coba menjualnya tanpa sepengetahuan pemerintah. Jika tetap nekat, yang bersangkutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News