MK Tolak Gugatan Demokrat, PPP, dan PKS

MK Tolak Gugatan Demokrat, PPP, dan PKS
MK Tolak Gugatan Demokrat, PPP, dan PKS

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perselihan hasil pemilu legislatif yang dimohonkan tiga parpol di Provinsi Gorontalo menolak seluruh gugatan PKS, PPP, dan Demokrat.

Majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva berpendapat, gugatan tiga parpol tersebut tidak disertai bukti akurat dan tidak berdasarkan fakta hukum.

"Melihat dalil-dalil pemohon yang tidak sesuai fakta hukum yang ada, majelis menolak seluruh permohonan a quo. Majelis berpendapat, gugatan parpol hanya didasarkan pada perkiraan semata dan tidak mempengaruhi suara parpol maupun calon legislatif," kata Hamdan saat membacakan putusan hakim dalam sidang putusan MK, Jumat (27/6).

Majelis konstitusi menyidangkan empat gugatan hasil pemilu di Provinsi Gorontalo. Dari seluruh gugatan tersebut, satu kasus dimohonkan oleh PKS (dapil Gorontalo empat), satu kasus oleh Partai Demokrat (dapil Gorontalo satu), dua kasus oleh PPP (dapil Gorontalo enam dan Bonebolango dua).

Dalam dalilnya, para pemohon mempersoalkan penyelenggaraan Pemilu yang dinilai sarat kecurangan sehingga mengurangi suara caleg maupun parpol.

Hanya saja, para penyelenggara pemilu mengklaim saat rekapitulasi suara semua berjalan lancar. Tidak ada protes maupun sanggahan saat rekapitulasi. Bahkan semua saksi parpol menandatangani berita acara.

"Para pemohon menyebut KPU di Bone Bolango dan Gorontalo ada kecurangan. Namun hal ini dimentahkan para penyelenggara pemilu yang menyodorkan bukti penandatanganan berita acara. Karena itu majelis berpendapat, dalil pemohon tidak dapat diterima," kata Ahmad Fadlil Sumadi, anggota majelis. (esy/jpnn)


JAKARTA -- Majelis Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perselihan hasil pemilu legislatif yang dimohonkan tiga parpol di Provinsi Gorontalo menolak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News