Terdakwa Korupsi Laptop Dituntut 1,5 Tahun

Terdakwa Korupsi Laptop Dituntut 1,5 Tahun
Terdakwa Korupsi Laptop Dituntut 1,5 Tahun

jpnn.com - JAMBI - Kuasa Direktur CV Glora Nusantara, Nia Kurniasih dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (4/7).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 48 unit laptop siswa berprestasi SMA Titian Teras, Muarojambi ini mengikuti sidang tipikor dengan agenda pembacaan tuntutan.

Nia Kurniasih yang mengenakan baju kaos berwarna hitam dan jilbab biru tertunduk lesu pada saat JPU membacakan tuntutan.

Seperti dilansir dari Jambi Ekspres (Grup JPNN), Sabtu (5/7), di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jambi, Direktur CV Glora Nusantara, Nia Kurniasih didampingi suami dan kuasa hukumnya, Helmi.

Selain dituntut dengan hukuman pidana penjara, kuasa Direktur CV Glora Nusantara ini juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian Negara senilai Rp 61 juta lebih, subsidair sembilan bulan penjara.

Siswono, Jaksa Penuntut Umum yang membacakan amar tuntutan, menyatakan kontraktor pelaksana proyek pengadaan 48 unit laptop untuk siswa berprestasi SMA Titian Teras, Muarojambi, terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Terdakwa secara bersama-sama dengan Idham Khalid, dan Pramudian Sitio, terbukti secara sah melakukan Tipikor," ujar JPU, Siswono.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, dan perbuatan terdakwa sudah merugikan negara.  

JAMBI - Kuasa Direktur CV Glora Nusantara, Nia Kurniasih dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (4/7). Terdakwa kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News