Pembebasan Lahan Proyek PLTU di Buton Belum Beres

Pembebasan Lahan Proyek PLTU di Buton Belum Beres
Pembebasan Lahan Proyek PLTU di Buton Belum Beres

PASARWAJO - Seteru antara warga Desa Kolowa, Kecamatan Gu, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara dengan manajeman PT Harmoni belum juga usai. Tuntutan warga agar perusahaan yang tengah melakukan pembangunan pusat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di desa itu, segera melunasi pembayaran lahan yang digunakan untuk mengerjakan proyek itu. Padahal, konflik ini sudah pernah dimediasi DPRD Buton, dan perusahaan sudah berjanji menunaikan kewajibannya, tapi sampai sekarang masih abai.
    
Ketua Komisi III DPRD, Tasman mengaku kesal dengan janji pihak perusahaan yang hingga hari ini belum juga ditepati. "Masyarakat sampai sekarang masih mendapat janji. Lahan yang digunakan sebanyak 20 Ha untuk membangunan PLTU ternyata milik sejumlah desa, sehingga dalam proses pembayaran kompensasi dilakukan masing-masing desa.

"Kompensasi lahan untuk masyarakat Desa Kolowa belum diberikan. Janji perusahaan sepakat pasca Pilres akan dibayarkan lunas. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan, sehingga masyarakat di desa itu terus menuntut hak mereka agar cepatnya dilunasi," kata Tasman, politikus PKS seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Senin (14/7).

Pembangu nan PLTU ini untuk melayani kebutuhan listrik di Kabupaten Buton dan Muna. Bahkan setah ditetapkan menjadi daerah otonom baru (DOB) maka termasuk Muna Barat (Mubar), Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel). Tasman mengakui jika kompensasi untuk Desa Kama"ma, Baruta dan Naelangi serta Tolandona sudah dibayar lunas. Sebab, desa-desa itu diketahui memiliki lahan yang juga akan terkena langsung dampak PLTU jika beroperasi nanti.

"Sesuai kesepakatan pihak perusahanan, masing-masing desa itu diberikan kompensasi sekitar Rp 100 juta perdesa. Tapi desa lainnya informasinya sudah dilunasi, tinggal Kolowa itu. Kalau ini tidak dibayarkan cepat, masyarakat akan mengamuk karena mereka sudah cukup bersabar menunggu," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Humas PT Harmoni, Kasim mengaku kompensasi tanah sudah dibicarakan pada masyarakat pemilik lahan. Sebelum pembangunan, sudah dilakukan pembayaran lunas. Sebab, kalau memang belum dibayar tidak mungkin keluar sertifikat izin hak guna bangunan dari Pertanahan. Termasuk izin usaha dari Pemda Buton. Bahkan mengaku pihaknya tidak mungkin membuka usaha besar seperti PLTU jika tidak melengkapi semua izin. "Sebelum pembangunan ini, kami sudah ikuti semua prosedur izin dan hak-hak masyarakat pemilik lahan semua kami penuhi," tuturnya. (cr4)


PASARWAJO - Seteru antara warga Desa Kolowa, Kecamatan Gu, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara dengan manajeman PT Harmoni belum juga usai. Tuntutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News