Takut, Puskesmas Belum Terima Uang Kapitasi BPJS

Harus Bentuk Bendahara dan Akun Khusus

Takut, Puskesmas Belum Terima Uang Kapitasi BPJS
Takut, Puskesmas Belum Terima Uang Kapitasi BPJS

JAKARTA - Pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) di tingkat puskesmas terancam terganggu. Pasalnya Menteri Kesehatan (Mankes) Nafsiah Mboi mengatakan, banyak puskesmas belum bisa menerima uang kapitasi dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku operator JKN.
 
Nafsiah mengatakan, bukan salah BPJS Kesehatan sehingga dana kapitasi itu. "Tapi karena sistem di puskesmasnya sendiri yang membuat mereka belum layak menerima dana kapitasi itu," tutur dia usai menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK di Jakarta kemarin.
 
Dia menjelaskan ada dua syarat pokok bagi puskesmas untuk menerima dana kapitasi dari BPJS Kesehatan. Yaitu mereka harus memiliki bendaraha dan akun keuangan khusus. Dua syarat itu wajib, karena dana kapitasi tidak mampir dulu di rekening APBD tetapi langsung ke puspkesmas.
 
Nafsiah mengatakan sistem keuangan, khususnya kapitasi ke puskesmas ini diatur dalam Peraturan Presiden 32/2004. "Banyak puskesmas masih ragu-ragu utnuk mengelola dana kapitasi itu," ujarnya.
 
Sikap puskesmas yang hati-hati atau takut itu malah bisa menjadi bumerang. Sebab menurut Nafsiah, 60 persen dari dana kapitasi itu dipakai untuk pelayanan kesehatan dalam program JKN. Jadi biaya berobat peserta BPJS Kesehatan di puskesmas, diambil dari dana kapitasi itu.
 
"Jika tidak menerima dana kapitasi itu, biaya pengobatan kepada masyarakatnya pakai apa dong," tuturnya. Untuk itu Nafsiah mengatakan akan terus mendorong bupati dan walikota supaya kompak membentuk bendahara dan akun keuangan khusus di seluruh puskesmas. Sehingga bisa segera menerima kucuran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan.

 Nafsiah mengatakan besaran kapitasi ke puskemas kisaran Rp 3.000 hingga Rp 6.000 per peserta JKN. Besaran itu dipengahuri pelayanan di puskesmas. Semakin komplit layanan kesehatannya, maka nilai kapitasinya maksimal Rp 6.000.
 
Dia mencontohkan ketika ada puskesmas dengan nilai kapitasi Rp 6.000 memiliki anggota masyarakat peserta JKN sebanyak 30.000 orang, berarti dana kapitasinya Rp 180 juta per bulan. Dimana 60 persen diantaranya merupakan cost untuk pelayanan medis.
 
"Idealnya dana ini harus diberikan rutin setiap bulan. Sehingga pelayan medisnya bisa terus berjalan," kata Nafsiah. Namun dia mengingatkan, syaratnya puskesmas harus memiliki bendaraha dan akun keuangan khusus terlebih dahulu. (wan)


JAKARTA - Pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) di tingkat puskesmas terancam terganggu. Pasalnya Menteri Kesehatan (Mankes) Nafsiah Mboi mengatakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News