Inves Rp 50 T, Investor Minta Insentif Bebas Pajak

Inves Rp 50 T, Investor Minta Insentif Bebas Pajak
Inves Rp 50 T, Investor Minta Insentif Bebas Pajak

JAKARTA - Lima perusahaan yang akan beinvestasi di Indonesia meminta pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday) sebagai kompensasi. Investasi yang dikucurkan lima perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 50 triliun.
       
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian Harris Munandar mengatakan, tiga dari lima proposal tersebut sudah dibahas di direktorat jenderal teknis di Kemenperin.

"Yang dua lagi masih dalam pembahasan, terkait kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proposal itu," ujarnya kemarin (14/7).
       
BPKIMI selanjutnya akan melakukan rapat bersama Ditjen Pajak, BKF (Badan Kebijakan Fiskal), Kemenko Perekonomian, dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Setelah proses selesai, Menperin akan menyurati Menkeu dan menyerahkan proposal tersebut.

"Ke Menkeu paling telat 15 Agustus 2014. Jangan sampai lewat tanggal itu, supaya bisa diproses lebih cepat," tukasnya.

Setelah itu, Menkeu yang akan menginstruksikan kepada tim verifikasi supaya proposal itu diproses untuk mendapatkan tax holiday. Lima perusahaan yang mengajukan tax holiday adalah PT FeNi Halmahera Timur, PT Synthetic Rubber Indonesia, PT Well Harvest Mining, PT Borneo Alumina Indonesia, dan PT Indonesia Guang Ching Nickel&Stainless Steel Industry.
       
Pemberian insentif tax holiday ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No 130/2011. PMK tersebut diterbitkan pada 15 Agustus 2011 dan berlaku tiga tahun sejak diundangkan hingga 15 Agustus 2014.

"Usul pemberian tax holiday dan reduksi pajak memang harus diajukan Menperin atau Kepala (BKPM) untuk investasi yang memenuhi syarat sesuai PMK," tegasnya.

Aturan tersebut menetapkan, pemberian fasilitas pembebasan pajak selama 5-10 tahun kepada investor yang membangun industri di lima sektor, dengan syarat investasi minimal Rp 1 triliun dan merupakan industri pionir. Setelah masa pemberian tax holiday habis, investor tersebut diberikan pengurangan (reduksi) pajak 50 persen selama dua tahun berikutnya.
       
Mengenai rencana revisi PMK 130/2011, Harris mengaku hingga saat ini masih terus dilakukan. Namun, dia belum bisa memastikan apakah PMK baru akan diterbitkan sebagai revisi PMK 130/2011 atau tidak.

"Proses revisi dilakukan sebelum masa berlaku PMK 130/2011 habis. Saya belum tahu apakah nanti ada PMK baru dan syarat-syarat untuk mendapatkan tax holiday juga berubah," jelasnya. (wir/oki)


JAKARTA - Lima perusahaan yang akan beinvestasi di Indonesia meminta pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News