Waktu Mepet, Janji Kebut RUU Pemekaran

Waktu Mepet, Janji Kebut RUU Pemekaran
Waktu Mepet, Janji Kebut RUU Pemekaran

jpnn.com - JAKARTA - DPR tetap optimistis mampu menyelesaikan pembahasan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran daerah pada akhir September 2014.

Anggota Komisi II DPR Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, masa reses DPR yang dimulai 11 Juli 2014 hingga 15 Agustus 2014 tidak akan memengaruhi target pengesahan 65 RUU menjadi UU, yang empat di antaranya pemekaran di wilayah Sumut.

Empat pemekaran di wilayah Sumut yang masuk paket 65 RUU yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), RUU pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, RUU pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari induknya Kabupaten Simalungun, dan RUU pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

"Habis reses nanti akan langsung digelar rapat Panja Pemekaran. Di situ nanti Panja akan mengundang pihak pemerintah untuk melakukan pembahasan," ujar Yasonna Laoly kepada JPNN.

Jadi target tidak berubah? Yakin kelar sebelum habisnya masa tugas DPR periode 2009-2014 akhir September? "Haqqul yakin, karena mempertimbangkan aspek sebagai daerah perbatasan, geo-strategis, kewilayahan, dan sebagainya, semua memenuhi syarat," terang politisi dari PDI Perjuangan itu.

Meski Yasonna putra asal Nias, namun dia tekankan, dirinya tidak hanya memperjuangkan terbentukan Provinsi Kepuluan Nias saja.

"Semua kita perjuangkan, termasuk Sumatera Tenggara, karena saya ini kan anggota DPR mewakili Sumut. Tapi sebagai putra daerah Nias, sudah tentu saya akan perjuangkan Provinsi Kepulauan Nias," ujar Yasonna.

Terkait dengan Protap yang masih terganjal Kota Sibolga yang belum mau ikut gabung, Yasonna yakin masalah seperti itu nantinya bisa ditemukan solusinya. Yang penting, lanjutnya, dibicarakan bersama dengan semangat yang sama.

JAKARTA - DPR tetap optimistis mampu menyelesaikan pembahasan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran daerah pada akhir September 2014. Anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News