Izin Usaha Bakal Terintegrasi

Bentuk Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Bakal Terintegrasi
Izin Usaha Bakal Terintegrasi

jpnn.com - JAKARTA - Upaya perbaikan iklim investasi terus dilakukan. Kali ini, pemerintah akan melakukan terobosan besar dalam simplifikasi perizinan usaha. Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan, berbelitnya perizinan usaha menjadi salah satu titik lemah daya tarik investasi di Indonesia.

Karena itu, simplifikasi atau penyederhanaan izin menjadi target utama pemerintah. "Kita akan buat perizinan ini terintegrasi," ujarnya kemarin (18/7).
       
CT mengakui, selama ini banyak calon investor yang harus mengurus izin usaha secara berlapis. Mulai kabupaten/kota, lalu ke provinsi, hingga ke pemerintah pusat. Akibatnya, selain membutuhkan waktu panjang, juga memakan biaya tinggi. "Itu nanti akan disederhanakan agar tidak ada lagi perizinan ganda," katanya.
       
Dalam rapat koordinasi kemarin, CT membentuk tim untuk menyusun skema Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terintegrasi dari daerah sampai pusat. Tim tersebut akan diketuai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar. Lalu wakilnya salah satu Dirjen di Kementerian Dalam Negeri, dan sekretarisnya adalah Deputi Menko Perekonomian bidang Perdagangan dan Industri Edy Putra Irawady.
       
Menurut CT, tim tersebut diberi waktu menyusun skema penyederhanaan investasi hingga 17 Agustus 2014. Lalu diminta mempresentasikan hasilnya pada 19 Agustus 2014. Selanjutnya, pemerintah akan menyiapkan payung hukum pelaksanaannya. "Jadi diharapkan  bisa segera diimplementasikan," ucapnya.
       
Dia menyebut, konsep PTSP yang saat ini sudah diberlakukan di banyak daerah, belum bisa diimplementasikan di level pusat. Akibatnya, setelah mendaftarkan investasi melalui BKPM, calon investor masih harus mengurus perizinan di berbagai kementerian yang terkait dengan sektor usahanya.

"Nanti investor tidak perlu mengurus lagi ke berbagai kementerian. Cukup diselesaikan di satu lembaga saja," ujarnya.
       
Simplifikasi juga akan mengubah pola perizinan ke sistem online. Dengan begitu, calon investor tidak perlu sering berinteraksi atau bertatap muka dengan pejabat untuk mengurus perizinan, sehingga mengurangi potensi suap ataupun pemerasan. "Menghindari interaksi yang bisa menimbulkan moral hazard," katanya.
       
Sebelumnya, Kepala BKPM Mahendra Siregar mengatakan, salah satu poin penting dalam peningkatan daya saing adalah mendorong terciptanya kemudahan berusaha di Indonesia.

"Misalnya mempercepat proses memulai usaha dari tahun ini 48 hari menjadi hanya 5 hari pada 2015," ujarnya.
       
Selain kemudahan memulai usaha, BKPM juga menargetkan penyederhanaan prosedur, pengurangan biaya, dan percepatan waktu penyambungan tenaga listrik. Misalnya, penghapusan persyaratan Jaminan Instalasi Listrik, percepatan pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO), hingga penyederhanaan prosedut penyambungan oleh PT PLN.

"Untuk proses penyambungan listrik, bisa butuh waktu sekitar 100 hari, nanti bisa dipercepat menjadi 44 hari," katanya. (owi/oki)


JAKARTA - Upaya perbaikan iklim investasi terus dilakukan. Kali ini, pemerintah akan melakukan terobosan besar dalam simplifikasi perizinan usaha.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News