Polri Diminta tak Segan Tindak Aktor Penggerak Kerusuhan

Polri Diminta tak Segan Tindak Aktor Penggerak Kerusuhan
Anggota kepolisian melakukan simulasi pengamanan jelang pengumuman pemenang Pilpres 2014 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (19/7). Pengamanan tersebut guna mengantisipasi kericuhan pendukung capres-cawapres pada saat KPU mengumumkan pemenang Pilpres 2014 pada hari Selasa, 22 Juli 2014. Foto:Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pelaku kerusuhan pada hari pengumuman hasil Pemilu Presiden (pilpres) 22 Juli 2014 akan ditindak melalui proses hukum. Bukan cuma perusuh, aktor di balik layar yang menggerakkan kerusuhan juga akan dimintai pertanggungjawaban.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai bahwa pasangan calon presiden (capres) juga bisa ikut ditindak terkait kericuhan pilpres. Namun, harus dipastikan dulu apakah pasangan capres terbukti ikut mengarahkan pendukungnya untuk melakukan kericuhan.

"Itu tergantung siapa yang menjadi otak kerusuhan tersebut, jadi seseorang yang tidak berbuat bisa diminta pertanggungjawaban jika dia ada hubungannya dengan pelaku di lapangan," kata Mudzakir kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/7).

Hubungan antara pelaku dan dalang kerusuhan juga beragam. Menurut Mudzakir, hubungannya bisa meliputi pendanaan hingga provokasi.

"Hubungannya itu bisa mendanai, meminta supaya berbuat kerusuhan, mempengaruhi orang untuk membuat kerusuhan, atau mungkin bentuk yang lain sebagai skenario berbuat kerusuhan," ucapnya.

Mudzakir mengapresiasi tindakan preventif yang dilakukan Polri jelang pilpres 2014. Ia mendorong aparat kepolisian untuk bertindak tegas kepada pelaku kericuhan atau pihak-pihak yang berpotensi mengganggu keamanan.

"Begitu ada gejala langsung lakukan tindakan. Kalau sudah terjadi itu jangan segan-segan menangkap dan memprosesnya secara hukum," tegasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Pelaku kerusuhan pada hari pengumuman hasil Pemilu Presiden (pilpres) 22 Juli 2014 akan ditindak melalui proses hukum. Bukan cuma perusuh,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News