Terima Gaji ke-13, Tambah Lagi THR Rp 750 Ribu

Terima Gaji ke-13, Tambah Lagi THR Rp 750 Ribu
Terima Gaji ke-13, Tambah Lagi THR Rp 750 Ribu

jpnn.com - PADANG - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemko Padang boleh bernapas lega. Lebaran tahun ini, mereka mendapat uang tambahan penghasilan berdasarkan penilaian objek tertentu sebagai pengganti tunjangan hari raya (THR).

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset (DPKA) Kota Padang, Syahrul mengatakan, setiap PNS di Pemko Padang akan mendapatkan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Besaran tunjangan Rp 750 ribu per orang. Pegawai honorer juga mendapatkan tambahan penghasilan itu, khusus yang masuk database.

"Sama seperti tahun sebelumnya, tahun ini kita tidak memberikan THR bagi PNS di lingkup Pemko Padang. Sebagai gantinya, Pemko memberikan tambahan penghasilan untuk menghadapi Lebaran,"  jelas Syahrul.

Syahrul menambahkan, tambahan penghasilan itu naik dari tahun lalu yang hanya Rp 500 ribu per orang. Tahun ini, Pemko menganggarkan Rp 10 miliar untuk membayar tambahan penghasilan tersebut.

Jelang Lebaran, sebut Syahrul, para PNS juga akan menerima gaji ke-13. Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan tunjangan hari raya. Prosedur pencairannya, masing-masing SKPD mengajukan ke DPKA untuk dianggarkan. "Untuk gaji ke-13, khusus bagi PNS dan tidak termasuk pegawai honorer," jelas Syahrul.

Bustam, 50, PNS di sekretariat daerah Pemko Padang mengaku senang dapat tambahan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. (eri)


PADANG - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemko Padang boleh bernapas lega. Lebaran tahun ini, mereka mendapat uang tambahan penghasilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News