Terlibat Korupsi, Office Boy Ini Dituntut Penjara 2,5 Tahun

Terlibat Korupsi, Office Boy Ini Dituntut Penjara 2,5 Tahun
Terlibat Korupsi, Office Boy Ini Dituntut Penjara 2,5 Tahun

jpnn.com - JAKARTA -- Direkur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI. Dia dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah Kecil (Kemenkop UKM). Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan berkas tuntutan Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/7)

"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Saputra, selama dua tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar 50 juta subisdair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Elly Supaini saat membacakan amar tuntutannya.

Selain pidana penjara Hendra juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar selama satu bulan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Atas perbuatannya Hendra dijerat dengan Pasal 3 jo 18 Undang-Undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidanakorupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hendra sebetulnya adalah office boy (OB) di perusahaan Riefan Avrian, putera dari Menteri Syarief Hasan.
Namun, ia kemudian dijadikan direktur oleh Riefan . Namun Jaksa dalam tuntutannya menilai Hendra yang tidak lulus SD tersebut tidak memprotes dijadikan direktur.

"Padahal bisa menanyakan ke Rievan atau Sarah. Terdakwa dengan sadar ke kantor UKM," ujarnya.

Sebelum membacakan amar tuntutannya Jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan Hendra adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Hendra dinilai telah merugikan keuangan negara. Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Direkur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News