Santunan Penumpang MH17 Rp 254,7 Miliar

Santunan Penumpang MH17 Rp 254,7 Miliar
Santunan Penumpang MH17 Rp 254,7 Miliar

jpnn.com - KUALA LUMPUR – Seluruh penumpang dan awak pesawat Malaysia Airlines (MAS) MH17 yang jatuh di Ukraina (17/7) bakal mendapat santunan asuransi. Jika menganut Konvensi Montreal, total dana yang harus dibayarkan pihak asuransi kepada 283 keluarga penumpang dan 15 kru MH17 mencapai Rp 254,7 miliar.

Menteri Sumber Manusia (SDM) Malaysia Datuk Seri Richard Riot mengatakan, seluruh kru pesawat nahas itu mendapat santunan dari Pertubuhan Keselamatan Sosial (Perkeso). Lembaga itu seperti Jamsostek di Indonesia. ”Semua layak dilindungi menggunakan skim itu, karena itu terjadi saat mereka sedang bertugas,” ujarnya di Kuala Lumpur beberapa waktu lalu.

Para penumpang juga bisa mendapatkan santunan kalau mengikuti program Perkeso. Richard berharap pihak maskapai membayarkan santunan bagi penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku. ”(Asuransi) yang lain kita masih menunggu pengumuman dari MAS (Malaysia Airlines System),” ungkapnya.

Direktur Komersial Malaysia Airlines Hugh Dunleavy mengatakan, pembayaran kompensasi akan ditangani langsung antara perusahaan asuransi dan pihak keluarga. ’’Kami adalah penanda tangan konvensi internasional. Tapi, jika ada masalah yang terkait dengan itu, adalah antara keluarga dan perusahaan asuransi, bukan maskapai,’’ katanya.

Pertanggungan asuransi untuk penerbangan internasional mengacu pada Konvensi Montreal (Montreal Convention) yang diteken pada 1999. Namun, perjanjian itu baru berlaku efektif pada 2003. Di dalamnya mengatur tentang besaran pertanggungan yang harus dibayarkan kepada penumpang dan barang yang diangkut pesawat jika mengalami kecelakaan.

Untuk santunan penumpang, perjanjian tersebut menyatakan, ada dua tahap pertanggungan yang wajib dilaksanakan maskapai. Pertama, maskapai wajib membayar ganti rugi hingga USD 75 ribu atau sekitar Rp 900 juta atas penumpang yang meninggal atau terluka. Maskapai tidak bisa mengajukan keberatan atau banding karena sifatnya wajib.

Tahap kedua, maskapai memberikan tambahan biaya hidup bagi keluarga korban sebagai bentuk iktikad baik perusahaan. Dalam tahap itu, maskapai bisa saja tidak memberikan santunan jika bisa membuktikan bahwa kelalaian bukan dari pihak maskapai atau disebabkan pihak ketiga. ”Mengenai ini, kita telah terlatih dari pengalaman MH370 yang hilang,” terang Dunleavy.

Dunleavy berdalih, maskapainya tidak menderita kerugian dari rentetan kecelakaan tersebut. Bahkan, saat ini Malaysia Airlines masih menerbangkan 50 ribu sampai 55 ribu penumpang per hari. ”Orang menyadari bahwa kejadian itu tidak ada hubungannya dengan internal perusahaan. Tidak ada pesawat bisa survive kalau dirudal. Kami jelas masih bisa mempertahankan reputasi kami,” ungkapnya.

KUALA LUMPUR – Seluruh penumpang dan awak pesawat Malaysia Airlines (MAS) MH17 yang jatuh di Ukraina (17/7) bakal mendapat santunan asuransi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News