Makanan Berbahaya Beredar di Mal

Makanan Berbahaya Beredar di Mal
Makanan Berbahaya Beredar di Mal

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Pada H-3 Idul Fitri kemarin, Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan) Lampung kembali melakukan inspeksi mendadak ke beberapa pusat perbelanjaan.

Tim yang diketuai Kadiskoperindag Ferynia ini juga melibatkan aparat kepolisian dari Polda Lampung, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung. Hasilnya, masih ditemukan makanan yang diduga berbahaya.

Temuan mereka kemarin adalah makanan yang tidak teregistrasi. Lalu telah mendekati masa kedaluwarsa. Di pusat perbelanjaan di Jalan Kartini, tim menemukan makanan dan minuman kemasan yang sudah rusak.

"Kami tidak menyita makanan ini, tetapi kami minta pihak pengelola menarik makanan dan minuman tersebut dari etalase," tandasnya. 
    
Kemudian di mal di Jalan Raden Intan, tim kembali menemukan produk makanan yang tidak dilengkapi nomor registrasi BBPOM dan Kementerian Kesehatan. Tim pun meminta pengelola menarik produk tersebut dan tak boleh menjualnya lagi.
    
"Kami curigai ini berbahaya, tidak jelas registrasi dan izinnya," tegas dia. Meski ini sidak terakhir di Ramadhan, Ferynia menjanjikan pihaknya kembali mengawasi. Jika usai Lebaran produk ini masih terpampang di etalase, maka pihaknya akan memberikan sanksi. Paling berat pencabutan izin usaha.

Dua pusat perbelanjaan lainnya yang didatangi tim adalah Chandra Superstore Tanjungkarang dan Giant Jalan Pangeran Antasari. Di kedua tempat tersebut, tim tidak menemukan produk makanan dan minuman yang melanggar.
    
Di Chandra, yang sempat didapati adanya buah-buahan berformalin, kemarin tak ditemukan lagi. "Usai Lebaran, kami tetap rutin lakukan sidak, namun tidak dipublikasi. Pengawasan makanan untuk konsumen sangat penting. Masyarakat harus dilindungi," ujarnya.
    
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Subadra mengatakan, undang-undang terkait perlindungan konsumen atas makanan berbahaya ini memang masih kurang dapat membuat jera.
    
"Hukumannya hanya denda. Kalaupun pidana tidak terlalu lama. Memang harus ada regulasi yang lebih ketat agar konsumen kita terlindungi," katanya. (eka/p2/c1/ary)

BANDARLAMPUNG - Pada H-3 Idul Fitri kemarin, Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan) Lampung kembali melakukan inspeksi mendadak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News