Jelang Lebaran, Bagi-bagi Duit Rp 30 miliar di Lingkungan Pemko Batam

Jelang Lebaran, Bagi-bagi Duit Rp 30 miliar di Lingkungan Pemko Batam
Jelang Lebaran, Bagi-bagi Duit Rp 30 miliar di Lingkungan Pemko Batam

jpnn.com - BATAM - Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) dan para kepala dinas tidak hanya mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara, mereka juga menikmati jatah pungutan pajak. Tahun ini, ada sekitar Rp 30 miliar yang dibagi-bagikan dari hasil pungutan insentif pajak.

”Seluruh pajak dikumpulkan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kemudian mekanisme pembagiannya diatur melalui Perwako (Peraturan Wali Kota), siapa dapat berapa diatur di dalamnya,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Asmin Patros, seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup) Sabtu (26/7).

Asmin mengatakan, bagi-bagi uang insentif hasil pungutan pajak itu memang diatur Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.

Dalam pasal 91 Perda Nomor 08 tahun 2013 disebutkan instansi yang melakukan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif sebesar 5 persen. Artinya, makin besar pungutan yang dihasilkan, makin besar pembagian.

Asmin menyebutkan, bagi-bagi uang insentif hasil pungutan pajak tahun ini naik sekitar Rp 5 miliar dibanding tahun lalu yang hanya Rp 25 miliar. Pasalnya, tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pajak berjumlah Rp 614 miliar.

Menurut Asmin, dengan PAD Rp 614 miliar Kota Batam pada tahun 2014 ini, maka membagikannya sekitar Rp 30 miliar untuk Wali Kota, Wakil Wali kota, Sekdako, maupun kepala-kepala dinas.

Sebelumnya, kata dia, jatah pungut ini juga mengalir hingga ke Komisi II DPRD Kota Batam. ”Tapi hanya pada periode pertama, sekarang sudah tak ada lagi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, angka tersebut tentu saja cukuf fantastis, bisa membiayai kebutuhan mewah para pejabat. Mulai dari rumah hingga mobil mewah.

BATAM - Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) dan para kepala dinas tidak hanya mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News