Prabowo-Hatta Disebut Tak Punya Legal Standing
jpnn.com - JAKARTA – Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/7).
Sejumlah pihak memprediksi langkah tersebut bakal sia-sia. Sebab, pasangan nomor urut satu itu dinilai telah kehilangan legal standing untuk mengajukan gugatan.
Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natasomal Oemar mengatakan bahwa hal tersebut dapat terjadi sebagai implikasi hukum dari pernyataan Prabowo yang menarik diri dari pilpres 2014.
"Dengan mendeklarasikan bahwa dia mundur dr proses plpres yang akan diumumkan pada hari Selasa (22/7) lalu, sudah dapat disimpulkan bahwa dia telah melakukan perbuatan hukum. Tidak ada tafsir lain yg bisa membantah itu. Dengan demikian, tentu saja deklarasi Prabowo itu mempunyai implikasi hukum," kata Erwin kepada Jawa Pos.
Erwin menjelaskan, implikasi hukum tersebut tetap berlaku meski Prabowo tidak menyertakan pernyataan tertulis ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jika tidak ada, bukan berarti dia tidak mundur. Perbuatan hukum Prabowo diukur dari pidato yang disampaikannya Selasa lalu," terang Erwin.
Kendati demikian, Prabowo-Hatta dan kubunya tetap melanjutkan langkah hukum membawa hasil pilpres ke MK. (dod/fal)
JAKARTA – Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia