21 Perusahaan Ogah Bayar THR

21 Perusahaan Ogah Bayar THR
21 Perusahaan Ogah Bayar THR. Getty Images

jpnn.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mencatat sebanyak 21 perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Seperti sebelumnya, menjelang Lebaran 2014, LBH Jakarta kembali membuka posko pengaduan THR untuk mendampingi pekerja yang haknya tidak dipenuhi.

"Total ada 610 buruh yang terkena dampak dari tindakan 21 perusahaan tersebut," ungkap Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur kepada redaksi, Minggu (27/7).

Dia menjelaskan, jenis pengaduan yang diterima LBH Jakarta beragam. Mulai dari sikap perusahaan yang telat membayar THR hingga tidak memberikan THR dengan alasan karyawan masih dalam masa percobaan meski telah bekerja lebih dari 6 bulan.

Pada beberapa kasus terhadap pekerja dengan status harian lepas, perusahaan memberikan voucher belanja senilai Rp 300 ribu sebagai pengganti THR, juga ada perusahaan yang hanya memberi uang kebijaksanaan sebesar Rp 50 ribu-Rp 200 ribu atau uang pengganti pulsa sebesar Rp 100 ribu.

"Ada juga buruh yang dianggap sudah mengundurkan diri oleh perusahaannya," kata Isnur.

Posko pengaduan THR dibuka LBH Jakarta sejak tanggal 13 hingga 25 Juli 2014. Pengaduan datang dari karyawan perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. (rmo/jpnn)

 


Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mencatat sebanyak 21 perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Seperti sebelumnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News