Lebaran, Empat Koruptor Terima Korting Hukuman

Lebaran, Empat Koruptor Terima Korting Hukuman
Lebaran, Empat Koruptor Terima Korting Hukuman

jpnn.com - BEKASI - Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad mendapat remisi Idulfitri tahun ini. Dia mendapat potongan hukuman 1 bulan. Selain Mochtar, 32 terpidana korupsi lainnya juga korting masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Remisi juga diberikan pada terpidana kasus pidana umum, 113 orang,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Giri Purbadi usai salat Ied di LP Sukamiskin, Senin (28/7).

Di antara penerima remisi selain Mochtar Muhammad, antara lain Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie, dua terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang. Koruptor dana APBD, eks Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin.

Sedangkan 200-an narapidana lain belum mendapatkan remisi Lebaran lantaran tidak memenuhi syarat peraturan-perundangan. Di antaranya karena masih berstatus tahanan, non-muslim, dihukum seumur hidup, dan menjalani hukuman di bawah 6 bulan.

“Kriteria penerima remisi lainnya adalah berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan penjara. Bagi koruptor yang menjadi justice collaborator ada pertimbangan khusus,” kata Giri.

Seperti diketahui, Mochtar divonis bersalah karena tiga tindak pidana korupsi sekaligus terhadap APBD Kota Bekasi, yakni dugaan menyuap untuk mendapat Piala Adipura dengan APBD 2010, penyuapan saat pengesahan APBD 2010, dan penyalahgunaan APBD 2009 untuk proyek fiktif.

Mochtar didakwa pengadilan karena telah menyuap anggota DPRD sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta, dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta.

Mochtar yang akrab dipanggil M2 resmi diterima sebagai penghuni penjara Sukamiskin, Kota Bandung, sejak 21 Maret 2012.  Pengadilan memvonisnya dengan 6 tahun kurungan penjara. (gob/jpnn)


BEKASI - Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad mendapat remisi Idulfitri tahun ini. Dia mendapat potongan hukuman 1 bulan. Selain Mochtar, 32


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News