Batasi Saksi, Tantangan MK Menuntaskan Sengketa Pilpres

Batasi Saksi, Tantangan MK Menuntaskan Sengketa Pilpres
Batasi Saksi, Tantangan MK Menuntaskan Sengketa Pilpres

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas gugatan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan klaim temuan pelanggaran di 52 ribu TPS, tentu akan banyak waktu untuk membuktikan. Padahal, MK terikat dengan batas waktu 14 hari untuk menuntaskan masalah tersebut.

Sudah lebih dari sepekan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014, Selasa (22/7). Kini lembaga tersebut bersiap menggelar sidang perdana PHPU. Sidang yang rencananya dilangsungkan 6 Agustus 2014 itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap berkas permohonan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta.
 
Sebagaimana sidang pendahuluan uji materi undang-undang (UU) maupun perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, majelis hakim yang terdiri atas sembilan hakim konstitusi akan mendengarkan penyampaian materi permohonan dari Prabowo-Hatta. 
 
Setelah mendengarkan permohonan mereka, majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan pendapat atau komentar. Majelis hakim juga tidak akan sungkan untuk menyampaikan kritik terhadap materi permohonan dari pihak pemohon. 
 
Mereka juga akan menyampaikan tanggapan berupa nasihat perbaikan substantif materi permohonan. Pemohon lantas diminta memperbaiki isi permohonan. Berkas permohonan hasil perbaikan sudah harus dikembalikan ke MK sebelum pelaksanaan sidang kedua yang mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan. 
 
Nasihat hakim konstitusi bisa diterima atau ditolak pemohon. Namun, mayoritas pemohon yang pernah bersidang di MK lebih memilih untuk menerima nasihat perbaikan dari hakim konstitusi daripada menolaknya. Sebab, hal itu akan memengaruhi pendapat hakim konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan.
 
Sementara itu, pada sidang ketiga dan seterusnya, hakim konstitusi juga akan mendengar keterangan sejumlah saksi dan ahli yang dimohonkan Prabowo-Hatta. Namun, tidak semua saksi dan ahli akan diizinkan memberikan keterangan dalam sidang.
 
Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, pihaknya membatasi jumlah saksi dan saksi ahli yang dihadirkan pemohon karena banyaknya saksi yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 tersebut. "Tidak mungkin semua dihadirkan karena masa sidang MK hanya 14 hari," kata Hamdan saat menerima kunjungan audiensi sejumlah LSM di MK pada Senin (21/7).
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Ghaffar mengungkapkan, penentuan jumlah saksi yang dihadirkan nanti merupakan kewenangan majelis hakim. Dia juga menjelaskan bahwa MK berencana memutus sengketa PHPU Pilpres 2014 pada 20 Agustus 2014. "MK memang sudah harus memutus perkara tersebut dalam 14 hari kerja," ujarnya.
 
Di bagian lain, Ketua Tim Pemenangan Nasional Jokowi-JK Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus menanggapi sidang sengketa hasil Pilpres 2014. Termasuk, tidak ada pembicaraan atau rapat secara khusus. "Kami memilih menyerahkan semuanya ke MK. Kami ikuti mekanisme. Kami taat konstitusi," tegasnya.
 
Persiapan pihaknya, imbuh dia, sebatas menyiapkan orang-orang yang nanti diajukan sebagai saksi. Termasuk, bukti-bukti form C-1 yang sejak awal dihimpun tim. "Intinya, tim hukum kami siap," ujarnya. 
 
Tjahjo optimistis MK tidak akan mengabulkan permohonan Prabowo-Hatta. "KPU itu telah bekerja secara transparan. Hasil yang ditetapkan dalam rapat rekapitulasi juga telah disusun secara berjenjang," imbuh Sekjen DPP PDIP tersebut. 
 
Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Tantowi Yahya menegaskan, upaya pihaknya mengajukan gugatan ke MK bukan semata-mata persoalan kalah atau menang. Saat ini, lanjut dia, konsentrasinya adalah memperjuangkan sebuah keadilan. "Kami selalu siap kalah, sebagaimana kami juga siap menang. Tapi, kami ke MK itu demi kualitas demokrasi bahwa tidak boleh ada kecurangan. Itu saja," tegasnya. (dod/dyn/c5/fat)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas gugatan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan klaim temuan pelanggaran di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News