Gugatan Prabowo, Peluang Evaluasi Penyelenggara Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi menjadi peluang evaluasi terhadap penyelenggara pemilu.
"Minat masyarakat yang tinggi untuk mengikuti proses persidangan di MK dapat menjadi peluang yang baik untuk pembelajaran publik," kata Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Rabu (30/7).
Menurutnya, gugatan Prabowo-Hatta di MK tidak hanya sekadar proses pengembalian suara sebagaimana indikasi kecurangan yang dituduhkan kepada Komisi Pemilihan Umum. Melainka dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh terutama faktor independensi dan kapasitas penyelenggara pemilu.
Hafidz menambahkan, aspek independensi adalah pembuktian kepada publik atas tanggung jawab penyelenggaraan pemilu. Terutama atas hasil perolehan suara yang diumumkan.
"Apakah proses penghitungan suara berasal dari kemurnian suara pemilih atau memang ada perubahan dengan sengaja atas campur tangan petugas penyelenggara dan intervensi pihak lain," jelasnya. (why/rmo/jpnn)
JAKARTA - Gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi menjadi peluang evaluasi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta