Hanya PNS Sakit dan Berduka Boleh Tambah Libur
SEMARANG - Seluruh PNS di Provinsi Jawa Tengah diimbau untuk mematuhi dan melaksanakan aturan libur nasional dan cuti bersama terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah. Pada 4 Agustus nanti PNS harus sudah kembali masuk kerja.
"Saya sampaikan bahwa pengaturan libur nasional dan cuti bersama lebaran sudah ada sehingga pada 4 Agustus 2014 nanti seluruh PNS harus masuk kerja kecuali yang sakit atau kesripahan (duka cita, red). Jangan ada yang nambah libur," kata Plt Sekda Jateng Sri Puryono kemarin.
Dia mengatakan, pada 4 Agustus nanti dia akan menerjunkan petugas khusus untuk melakukan inspeksi mendadak di sejumlah instansi pemerintah. Sidak bertujuan untuk memantau PNS yang melanggar aturan tentang libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2014.
“Bagi PNS yang tidak menaati aturan tersebut akan dikenai sanksi indisipliner sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukanm,” tegasnya. (saf)
SEMARANG - Seluruh PNS di Provinsi Jawa Tengah diimbau untuk mematuhi dan melaksanakan aturan libur nasional dan cuti bersama terkait dengan Hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik
- Beruang Madu Berkeliaran di Perkampungan, BBKSDA Riau Bertindak