Satu Perwira Polisi Masuk DPO

Pecat Sembilan Brigadir

Satu Perwira Polisi Masuk DPO
Satu Perwira Polisi Masuk DPO

jpnn.com - PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat memberikan sanksi tegas terhadap jajaran yang melakukan pelanggaran. Sembilan di antara sepuluh polisi diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Selain itu, tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dimana, salah satunya, perwira berpangkat kompol.

Kepala Urusan (Kaur) SDM Polda Kalimantan Barat Kombespol Dwi Setyadi menyatakan, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota yang bermasalah, khususnya meninggalkan tugas tanpa izin, adalah upaya untuk pembelajaran anggota lain. ’’Berdasar perintah tegas Kapolda, anggota yang melanggar harus dihukum, baik disiplin maupun pidana,’’ katanya saat konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat Selasa kemarin (5/8).

Dia mengungkapkan, daripada dua tahun sebelumya, banyak anggota Polri di Polda Kalimantan Barat yang diberhentikan dengan tidak hormat karena memiliki kasus yang sama. Yakni, tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah. Pada 2013 terdapat 22 anggota yang diberhentikan. Sebanyak 16 di antaranya diberhentikan karena tidak masuk dinas. Pada 2012 ada delapan anggota yang diberhentikan. Enam diantaranya diberhentikan karena tidak masuk dinas.

Menurut dia, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran tersebut berdasar sejumlah peraturan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. ’’Semua sudah dilakukan sesuai prosedur,’’ ungkapnya

Dia juga menuturkan, keberadaan sembilan jajaran Polda Kalimantan Barat yang telah diberhentikan itu saat ini tidak diketahui. Bahkan, saat dicari di tempat yang diduga kediamannya, mereka tidak ditemukan. ’’Mereka kemungkinan besar tidak berada di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat,’’ ucapnya.

Saat ini dia mengaku tengah mendalami banyaknya anggota brigadir yang diberhentikan dengan tidak hormat. ’’Kami belum mengetahui motivasi anggota yang diberhentikan ini tidak dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut,’’ tuturnya. (adg/JPNN/c20/diq)


PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat memberikan sanksi tegas terhadap jajaran yang melakukan pelanggaran. Sembilan di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News