Pipa Gas Belawan – KIM – KEK Tunggu Izin Prinsip Pemko Medan

Pipa Gas Belawan – KIM – KEK Tunggu Izin Prinsip Pemko Medan
Pipa Gas Belawan – KIM – KEK Tunggu Izin Prinsip Pemko Medan

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Gas (Pertagas), Wianda Pusponegoro, menjelaskan, saat ini perusahaan telah memiliki izin prinsip dari empat pemda terkait untuk pembangunan pipa gas Belawan hingga Kawasan Industri Medan (KIM) dan Kawasan Ekonomi Kkhusus (KEK) Sei Mengkei (Belawan – KIM – KEK).

Empat pemda itu yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Batubara.

Sementara, untuk Pemko Medan belym mengeluarkan izin prinsip. Pdahal menurut Wianda, Pertagas telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan.

“Pembangunan pipa yang terhubung langsung dengan kawasan sangat dinantikan konsumen industri,  izin prinsip dari pemerintah daerah merupakan syarat untuk memulai pembangunan pipa,” kata Wianda kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Dikatakan, jika izin dari Pemko Medan tidak diperoleh sesuai jadwal, maka akan berpotensi menghambat pengembangan pipa Belawan - KIM - KEK, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada penyelesaian Arbel untuk koneksitas jaringan gas ke Industri di Medan.

Rencananya, melalui anak perusahaan, Pertagas Niaga akan memasok gas masing-masing sebesar 75 MMSCFD untuk KIM dan KEK, meliputi 35 MMSCFD untuk Independent Power Producer (IPP) dan 40 MMSCFD untuk kebutuhan industri. Pada 4 Juli 2014 lalu, Pertagas Niaga telah menandatangani HoA dengan PT KIM dan sebelumnya dengan PTPN III.

“Pertagas berharap, proyek pipa ini dapat dibangun secepatnya, agar pemerintah dapat mengatasi krisis listrik di Sumatra Utara dan memenuhi kebutuhan gas industri Medan,” kata Wianda.

Seperti diketahui, setelah bertahun-tahun mengalami krisis energi, industri di kawasan Medan menanti gas masuk di wilayah Sumatra Utara. Menjawab kebutuhan itu, PT Pertamina Gas (Pertagas) memastikan Proyek Pipa Transmisi Open Access Arun – Belawan (Arbel) akan on stream pada akhir tahun 2014.

JAKARTA - Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Gas (Pertagas), Wianda Pusponegoro, menjelaskan, saat ini perusahaan telah memiliki izin prinsip dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News