Menkes Undang IDI dan Komnas Anak Bahas PP Aborsi

Menkes Undang IDI dan Komnas Anak Bahas PP Aborsi
Menkes Undang IDI dan Komnas Anak Bahas PP Aborsi

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, masih disoal. Sejumlah pihak, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan menolak PP tersebut. Kedua pihak tersebut meminta revisi atas PP tersebut. Namun, Menkes Nafsiah Mboi tidak menggubris permintaan tersebut. Dia menegaskan PP tersebut tidak akan direvisi.

"Sebenarnya tidak ada yang perlu direvisi, tidak ada yang perlu direvisi,"tegas Nafsiah di Kompleks DPR RI, kemarin (15/8).

Nafsiah memaparkan, hingga saat ini pihaknya meyakini bahwa pihak-pihak yang menolak tersebut, belum membaca sepenuhnya PP yang kerap diasosiasikan dengan aborsi tersebut. Dia meyakini, jika pihak yang bertentangan tersebut membaca dan memahami secara keseluruhan, maka PP tersebut pasti bisa diterima dengan baik.

"Saya tidak percaya. IDI pasti belum baca, mungkin ada yang disalah kutip oleh wartawan (sehingga terjadi kesalah pahaman). Saya tidak percaya IDI begitu,"jelasnya.

Nafsiah pun menegaskan bahwa aborsi tersebut dianggap melanggar kemanusiaan. Sebab, dalam Undang-Undang Kekerasan Seksual atau PP tersebut, disebutkan bahwa aborsi bisa dilakukan, jika ada dua indikasi, kedaruratan medik dan perkosaan. " Nah itu aja yg dijelaskan di dalam PP supaya jangan ada salah paham,"ujar dia.

Di samping itu, Nafsiah menekankan PP tersebut bertujuan melindungi hak perempuan, khususnya yang mengalami perkosaan. Dari segi sosial, lanjut dia, perempuan korban perkosaan mengalami cobaan bertubi-tubi.

"Kalau dia tidak hamil, okay. Tapi kalau mengandung sembilan bulan, apalagi seorang anak dari orang yang bukan suaminya, orang yang dia benci karena melakukan kekerasan terhadap dia, maka harus dipaksakan wanita itu harus mengandung selama itu. Dan setelah melahirkan, dia harus menghidupi dan masyarakat akan mencerca dia karena dia melahirkan anak tanpa suami, beratnya luar biasa. Jadi wanita ini akan dihukum bertubi-tubi. Nah di sinilah, di mana itu keadilan,"jelasnya.

Karena itu, Nafsiah mengaku akan mengundang pihak-pihak terkait, seperti IDI dan Komnas PA untuk membahas lebih lanjut dan mensosialisasikan PP tersebut." "Nanti memang kami akan undang, supaya menjelaskan lah. Sebab itu adalah amanah UU. Disusun bersama sejak 2009, UU 36/2009, oleh kementerian lembaga dengan melibatkan MUI, melibatkan segala. Jadi mungkin yang ditanya kebetulan belum baca,"ungkapnya.

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, masih disoal. Sejumlah pihak, seperti Ikatan Dokter Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News