Coblosan Ulang Satu-Satunya Solusi bagi Pemilu Curang

Coblosan Ulang Satu-Satunya Solusi bagi Pemilu Curang
Coblosan Ulang Satu-Satunya Solusi bagi Pemilu Curang

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohongan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menggugat hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, ketidakberesan dalam pelaksanaan pilpres memang ada.

"Tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengambulkan gugatan pasangan capres nomor urut 1 (Prabowo-Hatta, red). Kelemahan dari sistem, pelaksanaan, pengawasan, rekapitulasi adalah hal nyata. Karena itu MK harus menerima gugatan itu dan memerintahkan KPU untuk memperbaikinya sehingga tidak ada pihak dari bangsa ini yang merasa dirugikan," kata Asep saat dihubungi wartawan, Minggu (17/8).

Asep menambahkan, MK setidaknya harus memerintahkan penghitungan suara ulang yang diperoleh masing-masing capres. Kalau ternyata dalam perhitungan suara ulang diperoleh fakta-fakta bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), maka MK harus perintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

"Setelah dihitung ulang dan ditemukan ketidakberesan yang terstruktur, sistematis dan masif, hanya pemungutan suara ulang pilpres cara penyelesaiannya," tegas Asep.

Ditegaskannya, MK tidak perlu mendengar opini yang tidak berdasar keadilan. Misalnya soal keterbatasan waktu dan pemborosan anggaran. Sebab, MK harus memastikan bahwa PSU presiden terlaksana secara jujur dan adil bagi seluruh warga negara.

Saat ini, tegasnya, masih sangat mungkin dilakukan PSU karena anggarannya masih tersedia. Selain itu, lanjut guru besar ilmu tata negara itu, anggaran pemilu dirancang untuk dua putaran.

“Jadi tidak ada alasan bahwa pemilu ulang itu membuang biaya karena biaya, waktu dan pihak penyelenggara memang sudah disiapkan negara," tegasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News