Perlu Guard Band untuk Penataan Pita Frekuensi 850 Mhz

Perlu Guard Band untuk Penataan Pita Frekuensi 850 Mhz
Perlu Guard Band untuk Penataan Pita Frekuensi 850 Mhz

jpnn.com - JAKARTA -- Penataan pita frekuensi 850 MHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini tengah dalam proses. Rencananya penataan pita frekuensi yang semula dimanfaatkan oleh operator berbasis teknologi Code Division Multiple Accsess (CDMA) akan ditata ulang.

Namun relokasi yang akan menempatkan teknologi CDMA dan GSM dalam satu blok ini memunculkan masalah baru terkait interferensi. Sebab gangguan sinyal atau interferensi mungkin sekali terjadi jika tidak disediakan Guard Band.

Mengingat interferensi yang pernah terjadi pada blok 1900 MHz (3GPP2 = badan standar Eropa dalam lingkup proyek ITU yang membuat spesifikasi sistem GSM ) dan blok 2100 MHz (3GPP = badan standar Amerika Utara (bersama Jepang, China, Korea Selatan) dalam lingkup proyek ITU yang membuat spesifikasi sistem CDMA).

Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi menilai pemerintah perlu menyediakan fasilitas tersebut untuk kenyamanan operator. “Pemerintah harus menyediakan guard band di antara dua teknologi ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Guard Band adalah bidang frekuensi yang berfungsi sebagai penyekat, untuk menghindari terjadinya interferensi. Wacana yang berkembang, Kemenkominfo akan melakukan lelang pada alokasi yang seharusnya menjadi guard band, jika nantinya diperlukan guard band, operator diminta melakukan koordinasi sendiri.

Isu tersebut sontak mendapat banyak kritik. Heru sendiri menilai seharusnya regulator berperan sebagai fasilitator dan tidak mencari keuntungan dalam penataan blok ini. “Cenderung untuk mendapatkan pendapatan tambahan bagi negara tapi akhirnya merusak lingkungan frekuensi khususnya yang GSM,” tutur Heru.

Terpisah, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono mengatakan bahwa Guard Band adalah tanggung jawab pemerintah.

Alumni ITS Surabaya ini berpendapat bahwa regulator memang bertugas melayani dan menjadi wasit telekomunikasi sehingga seluruh operator mendapatkan jaminan alokasi frekuensi yng diperolehnya telah bebas dari interferensi.

JAKARTA -- Penataan pita frekuensi 850 MHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini tengah dalam proses. Rencananya penataan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News