Pemkot Bekasi Bentuk Tiga Badan

Pemkot Bekasi Bentuk Tiga Badan
Pemkot Bekasi Bentuk Tiga Badan

jpnn.com - BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal membentuk tiga badan baru setingkat dinas. Saat ini, keputusan pembentukan badan tersebut sudah disyahkan oleh anggota DPRD Kota Bekasi dan tinggal menyusun perlengkapan.

Ketiga badan tersebut diantaranya Badan Arsip dan Perpustakaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Badan Pemadam Kebakaran.

Asisten Daerah (Asda) Satu Kota Bekasi, Jumhana Lutfi mengatakan, pembentukan tiga badan ini untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah daerah. Dan menurutnya, ketiga badan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja aparatur pemerintah. ”Sekarang sudah disyahkan oleh DPRD, tinggal disusun perangkatnya,” katanya.

Nantinya, kata Lutfi, untuk bidang arsip dan perpustakaan daerah dan pemadam kebakaran akan dipisah dari dinas bangunan yang saat ini berubah menjadi dinas bangunan dan pemukiman.

Sementara, untuk BPBD sendiri juga akan dipisah yang sebelumnya berada di dinas Sosial. ”Dengan adanya badan ini, mereka akan fokus untuk meningkatkan kinerjanya masing-masing,” ujarnya.

Sedang, Badan Narkotika Bekasi kata Lutfi untuk sementara akan di lebur menjadi satu ke badan kesatuan bangsa politik dan kesejahteraan masyarakat (Kesbangpolmas) kota Bekasi. Pasalnya, saat ini undang-undangnya mewajibkan untuk dilebur sebelum ada ketentuan baru. ”Sementara BNK bersama Kesbangpol,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Lutfi, untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi saat ini cukup baik. Dalam pemekaran bidang organisasi ini bukan ditafsirkan kurang maksimalnya kinerja masing-masing aparatur pemerintah. “Justru ini untuk meningkatkan lagi kinerja masing-masing SKPD,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi sementara, Tumai mengatakan, dengan disyahkannya pemekaran bidang organisasi di kepemerintahan daerah sebaiknya ada pengawasan yang lebih jauh dari pimpinan daerah.

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal membentuk tiga badan baru setingkat dinas. Saat ini, keputusan pembentukan badan tersebut sudah disyahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News