Uji Dulu Ganja Sitaan Sebelum Dimusnahkan

Uji Dulu Ganja Sitaan Sebelum Dimusnahkan
Uji Dulu Ganja Sitaan Sebelum Dimusnahkan

jpnn.com - SERANG – Kepolisian Resort Serang, Banten kemarin (15/8) memusnahkan 77 kilogram di antara 88 kilogram ganja yang disita dari Juwaeni alias Uceng (21). Uceng yang kini menjadi tersangka kurir narkotika golongan I ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang dua pekan lalu.

Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti ganja senilai Rp 175 juta tersebut diuji lebih dulu dengan cairan kimia oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten. Hasilnya, barang bukti itu memang adalah ganja.

Pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten Kombespol Heru Februanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Fentje E. Loway, Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan, Wali Kota Serang Tb. Haerul Jaman, Ketua MUI Kota Serang Mahmudi, dan pengurus ormas Ganas serta FPI. Setelah rampung diuji, ganja itu dimasukkan ke tiga tong lalu dibakar.

Yudi menuturkan, penangkapan warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, tersebut berawal dari terbongkarnya ganja siap edar tersebut. Dengan dibantu Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Satnarkoba Polres Serang kemudian menemukan lokasi penyimpanan puluhan kilogram ganja di sebuah kamar kontrakkan di Desa Dranggong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Pemusnahan ganja milik DPO Bau itu merupakan pemusnahan narkotika terbesar sepanjang 2014. ’’Kami masih mengejar pemilik ganja yang masih DPO (daftar pencarian orang). Mudah-mudahan dia segera tertangkap,’’ harapnya.    

Namun, tidak semua ganja dimusnahkan. Masih ada 11 kilogram yang disisakan sebagai barang bukti di sidang. ’’Ganja tersebut dari mana lagi kalau bukan dari Aceh. Ganja itu mungkin akan diedarkan di pelabuhan kecil. Sebab, Indonesia adalah negara yang memiliki banyak pelabuhan,’’ tuturnya.

Heru menambahkan, jumlah pengedar narkotik di Banten tidak berbeda jauh dengan tahuan lalu. Jumlah tersebut berdasar jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Banten. (nda/JPNN/c20/diq)

SERANG – Kepolisian Resort Serang, Banten kemarin (15/8) memusnahkan 77 kilogram di antara 88 kilogram ganja yang disita dari Juwaeni alias


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News