BAPEK Minta Bupati Eksekusi Pemecatan Arsyad Siregar

BAPEK Minta Bupati Eksekusi Pemecatan Arsyad Siregar
Bupati Simalungun JR Saragih (tengah). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan putusan pemberhentian dengan hormat terhadap mantan Sekretaris KPU Simalungun Drs Arsyad Siregar dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Simalungun.

Putusan dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2014 dan salinannya sudah dikirimkan kepada Bupati Simalungun JR Saragih sebagai pejabat pembina kepegawaian (ppk). Karena putusan BAPEK bersifat final, lembaga yang diketuai MenPAN-RB Azwar Abubakar itu minta agar bupati langsung mengeksekusi putusan dimaksud.

"Eksekusi harus dilakukan oleh bupati karena yang bersangkutan (Arsyad Siregar, red) merupakan pegawai Pemkab Simalungun," terang Kepala Sub Bidang di Sekretariat BAPEK, Robinsar Marbun, SH, MH, kepada JPNN, kemarin (26/8).

Dijelaskan pejabat asal Humbang Hasundutan itu, sidang pengambilan keputusan di BAPEK pada 14 Agustus 2014 dilakukan oleh tujuh anggota, yakni Menpan-RB selaku Ketua merangkap anggota, Kepala BAKN Sebagai Sekretaris merangkap Anggota, serta Menteri Sekretaris Negara, Jaksa Agung, Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kemenkumham,    Kepala BIN, dan Ketua Pengurus Pusat KORPRI masing-masing sebagai anggota.

Menurut BAPEK, kata Robinsar, keputusan yang diambil oleh Bupati Simalungun dengan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat Arsyad Siregar dengan nomor surat 800/6549/2013 tertanggal 20 Desember 2013, merupakan tindakan yang tepat.

Pasalnya, Arsyad tidak mau ditarik dari KPU Simalungun untuk dipindahkan ke  Dinas Sosial Kabupaten Simalungun. Sejak diangkat menjadi Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun sejak 4 Juni 2012, Arsyad tidak masuk kerja tanpa alasan sah sampai dengan diterbitkannya SK Pemberhentian dari bupati tersebut.

Dengan sikap Arsyad yang seperti ini, lanjut Robinsar, bupati punya kewenangan menerapkan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Salah satu ketentuannya, apabila tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, maka seorang pegawai negeri sipil diberhentikan secara tidak hormat atau secara hormat," beber Robinsar.

JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan putusan pemberhentian dengan hormat terhadap mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News