KPK Periksa 3 Pegawai BPD Kalimantan Barat
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat, dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Tiga pegawai BPD Kalimantan Barat yang diperiksa adalah Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, dan Risna Hasrilianti. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (28/8).
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang di MK dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Romi ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyito di Rutan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat, dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat