Putri Attabik Keberatan Dikaitkan Pembelian Tanah di Panggungharjo
jpnn.com - JAKARTA - Putri Attabik Ali, Dina Zad mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya terkait pembelian tanah di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta. Ia membantah pembelian tanah itu atas perintah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Enggak. Saya juga tanya ke penyidik kenapa saya dikaitkan dengan Anas," kata Dina saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/8).
Attabik yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, tanah itu dibeli dirinya pada Februari 2012. "Itu yang melakukan (pengurusan) anak saya karena waktu itu saya sudah sakit," ujarnya.
Namun demikian, Attabik mengaku tidak mengingat berapa harga pembelian. Ia menyatakan, pembayaran pembelian sejumlah tanah itu berasal dari uang pribadi.
Attabik menyatakn memiliki sejumlah penghasilan terutama bisnis percetakan kamus. Penghasilan dari bisnis itu mencapai miliaran rupiah.
"Kalau dihitung-hitung mungkin sekitar Rp 8-10 miliar," tandas Attabik. (gil/jpnn)
JAKARTA - Putri Attabik Ali, Dina Zad mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Meriahkan Ramadan, Sahabat Abraham Bagikan 18.000 Takjil di Jakarta Pusat dan Selatan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel