Sengketa Pilkada Bakal Ditangani MA

Sengketa Pilkada Bakal Ditangani MA
Sengketa Pilkada Bakal Ditangani MA

jpnn.com - JAKARTA - Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depan tidak lagi ditangani Mahkamah Konstiitusi (MK), namun oleh Mahkamah Agung (MA).

Perubahan hadir setelah sebelumnya MK menghapus kewenangannya menangani sengketa pilkada, atas permohonan uji materil yang diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Victor Santoso Tandiasa, Mei lalu.

Atas putusan tersebut, pemerintah dan DPR kemudian membahasnya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dan meminta masukan dari MA beberapa waktu lalu.

"Pertanyaaan kami ajukan resmi ke MA. Jawabnya, kalau undang-undang memerintahkan, mereka mengatakan siap. Iya UU Pilkada," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Komisi II DPR RI, Hakam Naja di Jakarta, Jumat (29/8).

Dengan adanya jawaban dari MA, maka terkait penanganan sengketa pilkada kini tidak lagi menjadi masalah alot saat pembahasan RUU Pilkada, yang direncanakan akan disahkan menjadi undang-undang September mendatang.

"Jadi MA itu istilahnya secara implisit mengatakan mereka akan lebih senang kalau bisa fokus menengahi. Tapi kalau UU memerintahkan, mereka mengatakan siap," katanya.

Saat ditanya bagaimana dengan usulan agar penyelesaian sengketa pilkada diberikan ke Bawaslu, menurut Naja Komisi II tetap akan mengkajinya lebih dalam. Namun jika sudah ditetapkan dalam undang-undang, maka DPR periode berikutnya perlu melahirkan revisi undang-undang pilkada yang baru.

"Ya nanti akan menjadi kajian kita, karena ini kan memang ada beberapa opsi. Yang diajukan itu namanya Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu (BPSP). Kalau ditanya apa akan jadi rekomendasi untuk DPR berikutnya, tidak bisa rekomendasi. Karena UU, ya harus putusan UU," katanya.

JAKARTA - Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depan tidak lagi ditangani Mahkamah Konstiitusi (MK), namun oleh Mahkamah Agung (MA). Perubahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News