Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

jpnn.com - SUKABUMI - Kasus pelecehan oleh oknum guru di Kecamatan Surade, rupanya sudah terkuak oleh jajaran Reskrim Polres Sukabumi. Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rohman bin Dawawi (47), selasa lalu (26/8).

Kepala Satreskrim Polres Sukabumi, AKP Galih Wisnu Pradipta mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka, Kampung Cimuncang Rt 8/11 Kelurahan/Kecamatan Surade. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka meringkuk di ruang tahanan Polres Sukabumi.

"Setelah melakukan penyidikan dan meminta keterangan beberapa saksi, akhirnya kami mengetahui ciri-ciri pelaku. Tak berselang lama, kamipun berhasil mengamankan tersangka," kata Galih, kemarin (30/8).

Kepada penyidik, Rohman mengakui telah melakukan tak terpuji tersebut. Pelecehan yang diakuinya hanya sebatas menggerayangi tubuh dan kemaluan korban. Meski begitu, proses hukum guru olah raga bergelar Magister Manajemen Pendidikan (M,MPd) ini tetap dilanjutkan.

"Tersangka diancam UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu menurut pengakuan korban, sebut saja Bunga (16) siswi kelas XI di salah satu SMA ini mengaku, aksi bejat tersebut terakhir kali dilakukan saat dirinya menginap di rumah Rohman. Saat itu, Bunga bermaksud menemani sepupunya sendiri, yang tak lain merupakan anak Rohman. 

"Saya pikir tak akan terjadi apa-apa. Tetapi setelah seisi rumah tidur, paman malah menggerayangi tubuh saya," kata Bunga di hadapan penyidik.

Merasa ada yang aneh, Bunga pun terbangun dan menolak keinginan Rohman. Merasa ada kesempatan untuk kabur, Bunga langsung lari ke rumah neneknya yang letaknya tak jauh dari tempatnya menginap.

SUKABUMI - Kasus pelecehan oleh oknum guru di Kecamatan Surade, rupanya sudah terkuak oleh jajaran Reskrim Polres Sukabumi. Pihak kepolisian sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News