Dijanjikan jadi PRT, Gadis 19 Tahun Malah Dicabuli

Dijanjikan jadi PRT, Gadis 19 Tahun Malah Dicabuli
Dijanjikan jadi PRT, Gadis 19 Tahun Malah Dicabuli

jpnn.com - PADAHERANG - Pria berinisial TH (40), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya diamankan Unit Reskrim Polsek Padaherang. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap DS (19), perempuan asal Dusun Cimentek Desa Sindangasih Kecamatan Banjarsari.

Kapolsek Padaherang AKP Jumaeli mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban untuk menjadi pembantu rumah tangga. Setelah mendapat izin dari orang tuanya, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya.

"Korban ternyata tidak langsung diantarkan ke rumah calon majikannya melainkan dibawa ke rumah pelaku," ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya, Jumat (29/8)

Jumaeli mengatakan, aksi pelaku dilakukan di rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong. "Istri pelaku jadi TKW sehingga pelaku leluasa menggagahi korban," tuturnya.

Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Padaherang. Dikatakan Kapolsek, atas perbuatanya pelaku diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

DS (19) menuturkan, pelaku datang ke rumahnya untuk menawarkan pekerjaan menjadi pembantu rumah tangga di rumah Camat Padaherang, Irwansyah yang berlokasi di Pangandaran.

"Tanggal 18 pelaku datang ke rumah saya menawarkan pekerjaan, terus saya sanggupi," ungkapnya.

Keesokan harinya, kata dia, sekitar pukul 22.00, pelaku kembali datang ke rumahnya dengan maksud akan mengantarkan korban ke rumah calon majikannya.

PADAHERANG - Pria berinisial TH (40), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya diamankan Unit Reskrim Polsek Padaherang. Pelaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News