Campur Uang Palsu ke Gaji Perangkat Desa

Campur Uang Palsu ke Gaji Perangkat Desa
Campur Uang Palsu ke Gaji Perangkat Desa

jpnn.com - TRENGGALEK – Katni memang keterlaluan. Perempuan 45 tahun itu menggunakan uang desa untuk membeli uang palsu (upal). Perempuan yang tercatat sebagai kepala urusan keuangan Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko, tersebut lantas mencampurkan upal ke gaji para perangkat desa.

Aksinya tidak berjalan lama karena pekan lalu dia ditangkap polisi. Namun, baru Senin kemarin (1/9) petugas membeberkan kejahatan itu.

Petugas dari Polsek Dongko bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga. Mereka

bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa lain. Akhirnya, Katni berhasil dibekuk. Barang bukti yang disita Rp 43,9 juta yang terbagi atas Rp 13,5 juta ditemukan di rumah Katni serta Rp 29,1 juta yang ditanam di dekat kamar mandi orang tua Katni di Desa Petung, Kecamatan Dongko.

Polisi juga berhasil mengamankan Rp 1,3 juta upal yang dikumpulkan dari para perangkat desa. Uang tersebut memang diedarkan Katni dengan cara diselipkan ke gaji para perangkat desa.

’’Yang enam juta dibakar. Sisanya tersangka mengaku tidak tahu,’’ kata Kapolsek Dongko AKP Hadi Pranoto.

Berdasar pengakuan Katni, uang itu diperoleh dari hasil transaksi dengan Bayu, warga Bogoran, Desa Kampak. Katni menukar uang Rp 25 juta dengan Rp 52 juta uang palsu. Ironisnya, uang yang digunakan untuk menukarkan upal itu adalah dana kas desa, yaitu dari alokasi dana desa (ADD).

Pengakuan lain, Katni merasa digendam Bayu sehingga dirinya bisa terbujuk menukar uang palsu tersebut. Namun, alasan itu diabaikan aparat penegak hukum. Kapolsek bersikukuh bahwa Katni melanggar Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 26 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.

TRENGGALEK – Katni memang keterlaluan. Perempuan 45 tahun itu menggunakan uang desa untuk membeli uang palsu (upal). Perempuan yang tercatat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News