IPW Dorong Kasus Florence Diselesaikan secara Kekeluargaan

IPW Dorong Kasus Florence Diselesaikan secara Kekeluargaan
IPW dorong kasus Florence diselesaikan secara kekeluargaan.

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane menilai kasus Florence Sihombing merupakan kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus Flo ini, warga satu kota dihina dan kemudian menuntut dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penghinaan lewat media elektronik, atau media sosial, path.

Karena itu Neta berpendapat, di satu sisi memang ada baiknya kasus penghinaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) asal Medan tersebut diselesaikan lewat jalur hukum agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat di kemudian hari. Di sisi lain, Neta menilai tidak ada salahnya kasus yang berawal dari curahan hati tersebut diselesaikan lewat jalan damai atau lewat jalur kekeluargaan.

“Mengingat kasus ini merupakan delik aduan, bisa saja Florence ataupun keluarganya melakukan pendekatan dan perdamaian dengan pelapor, sehingga pelapor mencabut laporannya ke polisi. Jika laporan dicabut, kasus ini bisa segera ditutup,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Senin (1/9).

Menurut Neta, apa yang dilakukan polisi dalam menangani kasus Florence sudah tepat. Polisi bekerja cepat agar tidak terjadi keresahan yang bisa membuat warga Jogjakarta mengambil tindakan sendiri-sendiri.

Florence ditahan di kantor polisi, untuk diamankan dan sekaligus mencegah agar yang bersangkutan tidak pergi meninggalkan Yogta, menginggat ia bukan warga Jogja.

“Namun jika sudah ada penyelesaian antara Florence dengan pelapor dan laporannya dicabut, polisi harus menutup kasus ini dan melepaskannya dari tahanan,” katanya.

Neta mengajak semua warga masyarakat untuk bersama-sama memetik hikmah dari apa yang terjadi dengan Florence, dengan menjadikannya sebuah pembelajaran berharga. Agar seseorang tidak terlalu gampang memaki atau menghina orang lain, apalagi menghina suku atau warga kota tertentu.

“Kasus ini selintas terlihat sepele, tapi ketika penghinaan tersebut ditujukan untuk warga satu kota tertentu, ia menjadi masalah yang sangat serius. Bukan hanya warga kota itu yang marah, tapi UU juga bisa menuntut dan menjerat yang bersangkutan. Seperti Florence dijerat dengan UU ITE,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane menilai kasus Florence Sihombing merupakan kasus pertama yang terjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News