Rawan Korupsi, KPK Awasi Dana Pendidikan

Rawan Korupsi, KPK Awasi Dana Pendidikan
Rawan Korupsi, KPK Awasi Dana Pendidikan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsup) korupsi pada dana pendidikan. 

"Harapannya, perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan dapat tercapai," jelas Jubir KPK Johan Budi SP, Selasa (2/9).

Tim korsup pendidikan telah memetakan lima masalah, antara lain lemahnya pengendalian internal; lemahnya sistem administrasi; lemahnya kontrol publik; adanya kekosongan dalam implementasi pengawasan; serta minimnya sumber daya untuk mengawasi dana pendidikan, khususnya pada dukungan anggaran pengawasannya. 

"Pada tahun 2013, anggaran pengawasan pada seluruh provinsi tidak ada yang mencapai angka 1% sesuai dengan instruksi pada SE Mendagri Nomor 900/2900/SJ tanggal 23 September 2008," kata Johan.

Pada 25-26 Juni 2014, sambung Johan, KPK telah mengadakan sosialisasi dan workshop rencana aksi kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsidana pendidikan kepada seluruh Inspektorat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi dalam rangka memberikan pemahaman tentang peran dan wewenang Inspektorat Daerah dan Kanwil Kemenag dalam melakukan pengawasan dana pendidikan.

Dari sini disepakati sejumlah rencana aksi, antara lain monitoring dan evaluasi pengelolaan dana pendidikan di seluruh provinsi; peningkatan peran dan kompetensi aparat Inspektorat Daerah dalam pengawasan dana pendidikan; Memberikan ulasan dan saran perbaikan pada sistem pengelolaan dana pendidikan kepada instansi terkait; Mendorong peningkatan kualitas basis data pokok pendidikan; Menyempurnakan sistem pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana pendidikan untuk mendorong partisipasi kontrol publik; serta Melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pengelola dana pendidikan.

"KPK mengharapkan, rencana aksi ini mampu meminimalisasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan sehingga tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melahirkan generasi masa depan bangsa yang cerdas, beradab dan bermartabat melalui pendidikan yang berkualitas dan berkarakter dapat terwujud," tandasnya. (rmo/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News