Permintaan Rumah Tipe 70 ke Atas Pulih

Permintaan Rumah Tipe 70 ke Atas Pulih
Permintaan Rumah Tipe 70 ke Atas Pulih

SURABAYA - Ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang kredit pemilikan rumah memang berdampak pada penjualan rumah dengan tipe 70 ke atas. Tapi kini, permintaan untuk rumah tipe tersebut sudah mulai pulih kembali.
       
General Manager Citra Harmoni Eddy Purnama mengatakan, ketentuan yang berlangsung sejak akhir tahun lalu berdampak hingga kuartal pertama 2014.

Pada tiga bulan pertama tahun ini, banyak calon pembeli yang memilih mengurungkan untuk membeli rumah khususnya tipe 70 ke atas.
       
Semula aturan tersebut memang terlihat memberatkan. Di mana pembatasan besaran kredit atau loan to value (LTV) untuk kredit rumah pertama maksimal 70 persen, rumah ke dua maksimal 60 persen dan rumah ketiga maksimal 50 persen.
       
"Jadi, penjualan sempat turun pada awal tahun. Kemudian mulai Maret mulai menunjukkan peningkatan. Apalagi setelah pilpres ini berlangsung lancar, permintaan terus meningkat. Kami berharap bunga perbankan bisa turun, sehingga permintaan pada empat bulan terakhir ini bisa kian meningkat," kata Eddy kemarin (7/9).
       
Kenaikan permintaan juga tidak lepas dari strategi pengembang dalam mendongkrak penjualan. Misalnya, melakukan penyesuaian terhadap unit rumah hingga strategi pembayaran yang meringankan calon pembeli.

Salah satu strategi yang banyak dilakukan pengembang ialah dengan memperpanjang masa pembayaran uang muka.
       
"Dari total unit, sebanyak 20-30 persen merupakan rumah tipe 70 ke atas. Sisanya 60 persen merupakan tipe di bawah itu, untuk tipe ini tidak terlalu terpengaruh kebijakan BI. Kami optimistis target penjualan tahun ini bisa tercapai. Hingga sekarang, dari target sebesar Rp 105 miliar, sudah tercapai sekitar 66 persen," jelas dia.
       
Selain menawarkan hunian, pihaknya juga mengembangkan unit komersial berupa rumah toko (ruko). Diyakini, keberadaan ruko bisa mendongkrak penjualan residensial. "Terkait aturan BI, penjualan ruko tidak terlalu terkena dampak," lanjutnya. (res/agm)


SURABAYA - Ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang kredit pemilikan rumah memang berdampak pada penjualan rumah dengan tipe 70 ke atas. Tapi kini,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News