Terlibat Suap, Kasat Narkoba Polres Melawai Dicopot

Terlibat Suap, Kasat Narkoba Polres Melawai Dicopot
Terlibat Suap, Kasat Narkoba Polres Melawai Dicopot

jpnn.com - MELAWI  - Polda Kalbar mulai "bersih-bersih" terhadap jajaranya yang menyalahgunakan wewenangan jabatannya. Kali ini, Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi Iptu Gunawan Manurung yang dicopot dari jabatannya lantaran terlibat kasus suap.

Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulystianto mengatakan, pencopotan jabatan Iptu Gunawan Manurung tersebut berawal dari penyelidikan penangkapan perkara narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Melawi pada 29 Januari 2014.

“Ditangkap seorang pengedar narkoba, Asep. Dengan LP nomor: A17/I-2014/Res-Melawi, 29 Januari 2014 dengan barang bukti yang disita, tiga paket besar sabu 2,7 gram, tujuh paket sabu 1,5 gram dan 23 sabu paket kecil serta 100 butir ekstasi,” kata Kapolda seperti dilansir Pontianak Post (Grup JPNN), Selasa (9/9).

Atas penyidikan perkara itu, lanjut dia, tersangka Asep ditahan. Penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan, tetapi dalam tahapan, istri tersangka Siti Santi Herfina diperkenalkan oleh seseorang kepada kasat.

“Dalam pertemuan itu, istri tersangka meminta tolong kepada Kasat Serse Narkoba agar hukuman kepada suaminya tidak berat atau kalau bisa dilepaskan,” bebernya.

Meminta permohonan bantuan tersebut, dia menambahkan  Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi Iptu Gunawan Manurung pada saat itu, menyatakan siap membantu. Tetapi dengan catatan istri korban membayar uang kurang lebih Rp 50 juta.

“Jadi secara berturut-turut istri tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta pada 6 Februari pukul 05.30 WIB di rumah oknum kasat serse narkoba yang sudah saya pecat itu,” ungkapnya.

Kemudian, masih kata Kapolda, istri tersangka kembali menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dan perhiasan pada 9 Februari dengan total keseluruhan Rp 50 juta. Ternyata, atas permintaan itu tim penyidik yang melakukan penyidikan tetap bekerja dengan baik dan perkara diproses sampai dengan mendapat putusan di pengadilan. Tersangka Asep divonis delapan tahun enam bulan.

MELAWI  - Polda Kalbar mulai "bersih-bersih" terhadap jajaranya yang menyalahgunakan wewenangan jabatannya. Kali ini, Kasat Reserse

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News