BPKTKI Selapajang Akan Dibubarkan

BPKTKI Selapajang Akan Dibubarkan
BPKTKI Selapajang Akan Dibubarkan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan 16 Kementerian/Lembaga melanjutkan pembahasan rencana aksi bersama dalam rangka perbaikan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia, Rabu (10/9). Dari pembahasan itu dihasilkan beberapa keputusan, salah satunya adalah pengosongan dan atau pembubaran area Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTKI) Selapajang, Tangerang, Banten.

"Pertama, disetujui akan dilakukan pengosongan dan atau pembubaran area BPKTKI Selapajang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

Sebagai gantinya, Bambang mengatakan akan dibangun shelter khusus yang tidak hanya menangani TKI. Akan tetapi juga yang berkaitan dengan penumpang.

"Istilahnya common use lounge. Untuk apa itu? Sebagai crisis center, kalau ada orang sakit, orang tidak punya ongkos, ditampung di sini dulu," ujar Bambang.

Selain penghapusan Selapanjang, Bambang menambahkan dalam diskusi juga disepakati untuk menyelesaikan dualisme mengenai penerbitan surat izin pengesahan. Soal itu, lanjut dia, akan diserahkan kepada Angkasa Pura II.

Keputusan selanjutnya, kata Bambang, adalah per Oktober 2014, penerbitan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri tidak akan dilakukan di bandara dan pelabuhan. Penerbitan kartu akan dilakukan sebelum proses pembekalan akhir pemberangkatan.

Selain itu, lanjut Bambang, akan dibentuk saluran pengaduan yang terintegrasi. Kemudian akan dilakukan penguatan fungsi keamanan di bandara. "Yang akan mengintegrasikan security aviation di bandara dengan kepolisian," ucapnya.

Soal percaloan diakui Bambang, juga menjadi perhatian khusus. Dia mengungkapkan percaloan yang berindikasi kepada pemerasan akan ditangani dengan lebih tegas. Sehingga unsur keamanan kepada TKI bisa dilaksanakan lebih optimal.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan 16 Kementerian/Lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News