Penataan Ulang Frekuensi 800 Mhz sangat Merugikan

Penataan Ulang Frekuensi 800 Mhz sangat Merugikan
Penataan Ulang Frekuensi 800 Mhz sangat Merugikan

jpnn.com - JAKARTA—Direktur Eksekutif  Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyayangkan sikap Kemenkominfo yang tergesa-gesa dan terkesan memaksakan diri untuk menggolkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, menjadi Peraturan Menteri.

"Perlu dipikirkan kembali, jangan terlalu terburu-buru. Setidaknya para operator, para ahli di bidang ICT perlu diundang untuk mendiskusikan kebijakan ini,” tutur Heru saat dihubungi wartawan, Kamis (11/9).

Sebelumnya, Alexander Rusli, Presiden Direktur & CEO Indosat, juga sudah menyampaikan sikapnya yang senada dengan Heru itu.

Heru menilai bahwa sikap Kemenkominfo yang tergesa-gesa untuk mengesahkan regulasi frekuensi ini tentu akan menimbulkan dampak merugikan, khususnya bagi para operator seluler dan otomatis akan menghambat pemasukan bagi negara.

Pasalnya, kata Heru, dalam penataan frekuensi 800 Mhz ini, pemerintah tidak menyediakan guardband atau yang dikenal dengan bidang dari pita frekuensi yang berfungsi sebagai penyekat yang berakibat timbulnya kerentanan gangguan sinyal atau interferensi.

“Secara teknologi, jelas ini sangat berbahaya dimana sebagian frekuensi tidak bisa dipakai,” ujar Heru.

Lebih anjut dikatakan, pemerintah juga sebaiknya tidak mengalokasikan pita frekuensi yang rencananya akan dijadikan guardband bagi Telkom. Meskipun jatah frekuensi yang diperoleh Telkom lebih lebar dibandingkan para operator lainnya, Heru menegaskan bahwa pengalokasian tersebut hanya sia-sia saja.

“Saya melihat dampaknya dimana Telkom juga akan terpapar interferensi. Jadi ya tidak ada yang diuntungkan,” tegas Heru.

JAKARTA—Direktur Eksekutif  Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyayangkan sikap Kemenkominfo yang tergesa-gesa dan terkesan memaksakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News