Digerebek Berduaan di Kamar, Siswi SMA Sudah Lepas Jilbab

Digerebek Berduaan di Kamar, Siswi SMA Sudah Lepas Jilbab
Digerebek Berduaan di Kamar, Siswi SMA Sudah Lepas Jilbab

jpnn.com - PONDOK KUBANG – Sepasang pelajar SMA swasta di Kota Bengkulu berinisial Gt (18) dan Fn (17), digerebek warga Perumahan Vila Tugu Hiu, Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah. Keduanya kedapatan berduaan dalam kamar di rumah Gt. Saat itu, pintu depan rumah terbuka, sedangkan jendela dan pintu kamar tertutup. Mereka digerebek warga pukul 13.30 WIB, kemarin (13/9).

Informasi terhimpun, tempat penggrebekan itu di rumah yang kontrak Gt di Blok A Perumahan Vila Tugu Hiu, Taba Jambu. Awalnya Gt dan Fn ditemani beberapa orang temannya yang mau mengerjakan tugas kelompok. Hingga sekitar pukul 13.00 WIB, teman mereka pulang. Kondisi rumah yang sepi ini dimanfaatkan Gt dan Fn untuk berduaan di dalam kamar.

Warga merasa curiga karena sebelum masuk kamar, Gt dan Fn terlihat di pintu rumah. Saat keduanya masuk ke dalam rumah, warga mengintai dari sisi pintu rumah. Dugaan warga benar, ternyata keduanya di dalam kamar. Saat digerebek warga, Fn sudah melepaskan jilbab dan masih mengenakan seragam sekolah. Begitu pula Gt masih pakai baju.

Kepala Desa Taba Jambu, Tarmizi, mengatakan warga sudah lama mengintai Gt dan Fn sejak menutupi jendela kamar. Meski keduanya saat digerebak masih memakai baju yang rapi, tetapi tetap didenda adat atas kelakuannya yang dianggap mengotori lingkungan desa. Sebab, berduaan dalam kamar dan bukan muhrim.

“Semua perangkat adat sudah dipanggil, kedua pelajar ini langsung disidang adat,” jelas Tarmizi.

Menurut Tarmizi, perbuatan Gt dan Fn berduaan di dalam kamar sudah melanggar  adat. Hasil sidang adat memutuskan sebesar Rp 250 ribu denda yang harus dibayar keduanya.  

“Rincian denda adat itu, Rp 150 ribu pelaku pria memberi ke lembaga adat, dan Rp 100 ribu, pelaku pria membayar punjung nasi kunyit,” papar Tarmizi.

Ketua Adat Desa Taba Jambu, H Sahir menambahkan, Desa Taba Jambu memang menerapkan hukum adat di desa itu untuk setiap kasus yang dianggap melanggar aturan desa. Pelaku wajib membayar adat dan ditentukan melalui sidang lembaga adat.

PONDOK KUBANG – Sepasang pelajar SMA swasta di Kota Bengkulu berinisial Gt (18) dan Fn (17), digerebek warga Perumahan Vila Tugu Hiu, Desa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News