Sebut Penanganan Korupsi PLTA Asahan Tak Sesuai Komitmen Presiden

Sebut Penanganan Korupsi PLTA Asahan Tak Sesuai Komitmen Presiden
Sebut Penanganan Korupsi PLTA Asahan Tak Sesuai Komitmen Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Anak Rantau Toba Samosir menilai penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTA Asahan III dengan tersangka Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak mengingkari komitmen anti-korupsi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pernyataan itu terlontar dalam sidang perdana permohonan pra-peradilan yang diajukan Aliansi Anak Rantau Toba Samosir terhadap Kapolri, Ketua KPK, Ketua DPR RI, Presiden SBY, serta Ketua Umum Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9).

"Kelambanan penanganan para penyidik di Unit III Tipikor Polda Sumut terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTA Asahan III telah menimbulkan berbagai kebingungan, ketidakmengertian, bahkan prasangka, di masyarakat," kata Koordinator Aliansi Anak Rantau Toba Samosir yang juga Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia Ungkap Marpaung di PN Jaksel, Senin (15/9). 

Ungkap lantas mengutip pernyataan Presiden SBY dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, 15 Agustus lalu. "Kala itu, Presiden SBY menegaskan, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, dan tidak ada tebang pilih kepada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi, tanpa sedikitpun melihat apa jabatannya, apa partai politiknya, dan siapa koneksinya," ucap Ungkap menirukan SBY.

Namun, lanjut dia, fakta yang terjadi dalam penanganan perkara tersangka Bupati Tobasa justru berbanding terbalik dengan komitmen Presiden SBY tersebut. "Apakah karena Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa?” tanya Ungkap.

Ungkap menceritakan sudah hampir tiga tahun pihaknya terus mendorong kepolisian menangani perkara Pandapotan secara serius. Namun, kata dia sampai detik Pandapotan masih bebas berkeliaran meski berstatus tersangka. 

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTA Asahan III, kata Ungkap, sebetulnya sangat sederhana. Tapi dia menduga kasus ini sengaja dibuat rumit oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Masih menurut Ungkap, Mabes Polri sebenarnya sudah ikut terlibat dalam penanganan kasus Bupati Tobasa itu dengan gelar-perkarakan di Bareskrim Mabes Polri. Begitu juga dengan KPK yang sudah melakukan gelar perkara di markasnya. Namun, langkah-langkah itu seolah berlalu begitu saja, tanpa diiringi tindakan yang konkret.

JAKARTA - Aliansi Anak Rantau Toba Samosir menilai penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTA Asahan III dengan tersangka Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News