DPR Setuju Pemberian PMN untuk PT PAL dan Pinjaman Asing

DPR Setuju Pemberian PMN untuk PT PAL dan Pinjaman Asing
DPR Setuju Pemberian PMN untuk PT PAL dan Pinjaman Asing

jpnn.com - JAKARTA - Rapat kerja (Raker) antara Komisi VI DPR dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang digelar pada Selasa (16/9) malam menghasilkan tiga kesimpulan. Kesimpulan pertama, Komisi VI DPR RI menerima usulan tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam RAPBN tahun 2015 kepada PT PAL sebesar Rp 1,5 triliun.

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan fasilitas dalam rangka pembuatan kapal selam.

"Komisi VI DPR RI dapat menerima usulan PMN dalam RAPBN Tahun 2015 sesuai Surat Menteri BUMN RI No. S-396/MBU/2014 kepada PT PAL sebesar Rp 1,5 triliun dalam bentuk cash atau fresh money. Selanjutnya akan disampaikan di Banggar," ucap Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartato saat membacakan kesimpulan di DPR, Senayan, Jakarta.

Kesimpulan kedua, Komisi VI DPR menerima usulan penerusan pinjaman luar negeri dalam RAPBN tahun 2015, sesuai Surat Menteri BUMN RI No. S-484/MBU/08/2014 kepada PT Pertamina sebesar Rp 677,55 miliar. Pinjaman ini digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur dalam rangka penyediaan energi geothermal sebagai sumber energi yang bersih dan ramah lingkungan.

"Dengan catatan penggunaan SLA (Subsidiary Loan Agreement) harus sesuai dengan business plan, melaporkan penggunaan SLA secara berkala, dan memisahkan akun SLA dari akun lainnya," serunya.

Sedangkan kesimpulan ketiga, Komisi VI DPR menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menerima usulan PMN dalam RAPBN tahun 2015 sesuai dengan Surat Menteri BUMN RI No. S-482/MBU/08/2014 kepada PT PLN sebanyak Rp 5,234 triliun.

"Usulan ini agar dapat diusulkan kembali nanti dalam APBN-P 2015," sarannya. (chi/jpnn)

 


JAKARTA - Rapat kerja (Raker) antara Komisi VI DPR dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang digelar pada Selasa (16/9) malam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News