DKPP Pecat Anggota KIP Sabang

DKPP Pecat Anggota KIP Sabang
DKPP Pecat Anggota KIP Sabang

jpnn.com - JAKARTA – Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, Tris Kurniawan. Yang bersangkutan diberhentikan karena dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam putusan yang dibacakan anggota majelis sidang DKPP, Anna Erliyana di Jakarta, Rabu (17/9), Tris dianggap terbukti melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP No 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selain Tris, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap anggota komisioner KIP Kota Sabang lainnya, Marzuki Harun.

Sementara teradu Eddy Syahputra direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemilu legislatif, April kemarin.

Mereka sebelumnya diadukan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sabang, Azman terkait pemindahan kotak suara yang diketahui tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemilu legislatif 2014.

Pengadu menyangka ketiga teradu telah memindahkan kotak suara dari panitia pemungutan suara (PPS) langsung ke KIP Sabang. Padahal saat itu belum memasuki tahap rekapitulasi tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan). Dalam sidang pemeriksaan yang pernah digelar di kantor Bawaslu Aceh, Jumat (28/8/2014) lalu, terungkap Tris paling dominan dalam pemindahan kotak suara tersebut.

Dia beralasan semua itu demi keamanan. Namun, ketika ditanya majelis, Tris tidak dapat menjelaskan yang dimaksud gangguan keamanan. Pemindahan itu juga diputuskan tanpa melalui rapat pleno. Atas perbuatannya, Tris sudah diberhentikan sementara oleh KIP Sabang.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi lima anggota. Masing-masing Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana. Namun teradu tidak tampak hadir.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News