Anas Anggap Tuntutan Pencabutan Hak Politik Tak Berdasar

Anas Anggap Tuntutan Pencabutan Hak Politik Tak Berdasar
Anas Anggap Tuntutan Pencabutan Hak Politik Tak Berdasar

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi, Anas Urbaningrum menganggap tuntutan hukuman berupa pencabutan hak politik kepada dirinya berlawanan dengan hak sipil warga negara. Ia bahkan menyebut tuntutan pencabutan hak politik itu tidak berdasar.

"Terhadap tuntutan pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih pada jabatan publik adalah tidak berdasar. Bukan saja hal tersebut berselisih dengan hak sipil warga negara, tetapi juga karena perkara yang didakwakan bukan termasuk kategori korupsi politik," kata Anas saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).

Menurut Anas, memaksakan pencabutan hak politik bukanlah tindakan keadilan. Sebab, hal itu merupakan tindakan politik. "Tindakan politik yang diberi sampul hukum dan bisa disebut kekerasan politik dan hukum sekaligus," ujarnya.

Dalam pledoinya, Anas juga sempat mengomentari soal tuntutan 15 tahun penjara terhadapnya. “Tuntutan itu bukan saja menjadi angka yang berjalan sendirian dan terlepas dari konteks fakta-fakta persidangan, tetapi juga terasa dimotivasi oleh sesuatu yang tersembunyi dan penuh misteri," tuturnya.

Sedangkan tentang tuntutan hukuman perampasan aset, Anas menyebut hal itu sebagai tindakan yang jauh dari keadilan. "Merampas aset warga negara secara tidak sah adalah tindakan yang batil dan jauh dari keadilan," ucapnya.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.‎ Selain itu, jaksa juga mengajukan tuntutan agar Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070‎.

Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur‎.(gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi, Anas Urbaningrum menganggap tuntutan hukuman berupa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News