KPK: Anggodo Tidak Bisa Dapat Pembebasan Bersyarat

KPK: Anggodo Tidak Bisa Dapat Pembebasan Bersyarat
KPK: Anggodo Tidak Bisa Dapat Pembebasan Bersyarat

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen menyatakan terpidana kasus percobaan pimpinan KPK Anggodo Widjojo tidak bisa menerima pembebasan bersyarat. Sebab dia bukan justice collaborator.

"Kalau seingat saya, Anggodo itu bukan justice collaborator, jadi tidak bisa mendapat pembebasan bersyarat," kata Zulkarnaen di KPK, Jakarta, Jumat (19/9).

Menurut Zulkarnaen, pimpinan KPK tidak sepakat dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada Anggodo. Ia mengungkapkan KPK sudah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait penolakan itu.

"Yang kita harapkan Dirjen PAS, segera mengevaluasi PB tersebut. Apakah PB tersebut secara aspek hukum sudah benar. Dan Dirjen PAS, jangan hanya melihat aspek "formal internal" dia saja," tandas Zulkarnaen.

Seperti diketahui, Anggodo diusulkan Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung untuk menerima pembebasan bersyarat. Surat permohonannya sudah diterima oleh Kepala Lapas Sukamiskin.

Nama Anggodo dikenal dalam kasus cicak buaya pada 2009. Ia menuding pimpinan KPK bisa disuap untuk membebaskan kakaknya Anggoro Widjojo dari penyidikan kasus korupsi.

Anggodo divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tidak puas, Anggodo mengajukan banding. KPK juga melakukan hal senada.

Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi lima tahun penjara. Kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. (gil/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen menyatakan terpidana kasus percobaan pimpinan KPK Anggodo Widjojo tidak bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News