Kasasi Fathanah Ditolak MA, KPK Senang

Kasasi Fathanah Ditolak MA, KPK Senang
Kasasi Fathanah Ditolak MA, KPK Senang

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Ahmad Fathanah. ‎Alasannya kasus itu telah merusak kedaulatan rakyat.

"Kasus memiliki dampak serius yaitu dirobeknya "daulat rakyat" yang diakui langsung dalam UUD 45 Pasal 1 ayat 2 yaitu kaum peternak," kata Busyro dalam pesan singkat, Jumat (19/9).

Busyro menyatakan kaum peternak itu dipinggirkan oleh sistem impor daging sapi yang mengabdi ke asing. Dia menambahkan putusan MA terhadap Fathanah kental pada kaum tertindas.

"Ini ironi, swasta ‎mampu dengan mudah merusak pejabat publik. Vonis itu kental berpihak pada kaum tertindas," tandas Busyro.

Seperti diketahui, putusan menolak kasasi terhadap Fathanah diambil oleh MA pada 18 September 2014. Ketua Majelis Hakim yang memutus kasasi Fathanah adalah Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leo Hutagalung.

MA menjatuhkan hukuman yang sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan terhadap Fathanah sebelumnya di Pengadilan Tipikor adalah 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.‎ (gil/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News