KPK Sebut Penolakan Kasasi Fathanah untuk Kaum Tertindas
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Ahmad Fathanah. Alasannya kasus itu telah merusak kedaulatan rakyat.
"Kasus memiliki dampak serius yaitu dirobeknya ‘kedaulatan rakyat’ yang diakui langsung dalam UUD 45 Pasal 1 ayat 2 yaitu kaum peternak," kata Busyro dalam pesan singkat, Jumat (19/9).
Busyro menyatakan kaum peternak itu dipinggirkan oleh sistem impor daging sapi yang mengabdi ke asing. Dia menambahkan putusan MA terhadap Fathanah kental pada keberpihakan kaum tertindas.
"Ini ironi, swasta mampu dengan mudah merusak pejabat publik," tandas Busyro.
Seperti diketahui, putusan menolak kasasi terhadap Fathanah diambil oleh MA pada 18 September 2014. Ketua Majelis Hakim yang memutus kasasi Fathanah adalah Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leo Hutagalung.
MA menjatuhkan hukuman yang sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan terhadap Fathanah sebelumnya di Pengadilan Tipikor adalah 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat